News  

Pegawai BUMDes di Kulon Progo Diduga Korupsi Lebih dari Rp 1 Miliar

Pegawai BUMDes di Kulon Progo jadi tersangka atas kasus korupsi Rp 1 miliar. foto: polres Kulon Progo

bernasnews – Seorang pegawai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kulon Progo berinisial ET (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana lembaga desa. Perempuan yang berdomisili di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih itu, diduga menyelewengkan dana BUMDes Binangun Cipta Makmur selama enam tahun, dari 2015 hingga 2021.

“Korban dalam perkara ini adalah pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur. Total kerugian negara mencapai Rp 1.058.947.096,” ungkap Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan, Rabu (23/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, Tavif menjelaskan bahwa ET yang saat itu bertugas di bagian pelayanan BUMDes, memanfaatkan jabatannya untuk menjalankan berbagai modus penyimpangan dana. Tersangka diduga membuat kredit fiktif, melebihkan nilai pinjaman dari semestinya (mark up), hingga tidak menyetorkan dana tabungan milik nasabah ke dalam kas BUMDes.

“Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes,” terangnya.

Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak 2023, setelah adanya laporan dari warga yang kesulitan mencairkan simpanan. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap sekitar 500 nasabah, ditemukan bahwa setidaknya 200 nasabah mengalami masalah, yang memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.

BUMDes Binangun Cipta Makmur sendiri diketahui menerima kucuran modal dari APBD Kulon Progo sebesar Rp 686 juta di awal pendiriannya. Modal itu terus bertambah dari Dana Desa dan APBD, hingga total dana yang masuk ke BUMDes mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar. Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan pengembangan ekonomi masyarakat, sebagian besar dana justru diduga disalahgunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Sebagian untuk buat rumah, beli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp72.300.000, sudah kami amankan,” ujar Tavif.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rumah milik tersangka, satu unit mobil Mitsubishi biru metalik keluaran 1997, uang tunai, serta berbagai dokumen penting seperti laporan keuangan, neraca tahunan, dan hasil audit investigatif terkait aktivitas BUMDes.

Hingga kini, kasus masih dalam tahap pendalaman. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Sementara ini, baru satu tersangka. Namun kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Tersangka ET dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan aktif dalam mengawasi pengelolaan dana desa.

“Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” tegas Sarjoko.