Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih 2025, Apa Dasar Hukumnya?

Ilustrasi Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih 2025/Unsplash

bernasnews – Pemerintah Indonesia melalui kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah meluncurkan sebuah program strategis bernama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Program ini merupakan bagian dari rencana besar pembangunan nasional yang menyasar langsung ke akar ekonomi desa.

Dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh pelosok negeri, program ini diluncurkan secara resmi pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025, dan menjadi sorotan utama dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah bentuk koperasi yang diinisiasi untuk memperkuat struktur ekonomi desa dan kelurahan.

Tujuan utamanya adalah memberdayakan masyarakat lokal, mempermudah akses layanan kebutuhan dasar, serta memperkuat fondasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah mendorong pembentukan koperasi ini baik dalam bentuk pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, maupun revitalisasi koperasi yang kurang aktif.

Petunjuk Teknis Pembentukan Koperasi Merah Putih 2025

Untuk mendukung kelancaran implementasi program ini, dua kementerian utama yaitu Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan petunjuk teknis resmi.

Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025

Surat edaran ini menjelaskan langkah-langkah strategis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Prosedurnya meliputi:

  • Pendataan karakteristik desa yang melibatkan identifikasi potensi dan permasalahan lokal.
  • Penyelenggaraan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi.
  • Pelibatan Tenaga Pendamping Profesional dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.

Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar dalam mendirikan serta mengelola koperasi agar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.

Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

Dokumen ini menjadi panduan utama tata cara pembentukan koperasi, dengan garis besar proses berlangsung pada Maret hingga Juni 2025. Terdapat tiga skema utama dalam pembentukan koperasi, yaitu:

  1. Pembentukan koperasi baru
  2. Pengembangan koperasi yang sudah ada
  3. Revitalisasi koperasi lama

Nama koperasi harus mengikuti format: Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa], contohnya Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.

Langkah selanjutnya adalah pemilihan pengurus dan pengawas, serta penentuan jenis usaha koperasi. Adapun kegiatan usaha yang dapat dijalankan meliputi:

  • Gerai sembako
  • Gerai obat murah
  • Unit simpan pinjam
  • Klinik desa
  • Cold storage dan logistik
  • Penyediaan kantor koperasi
  • Usaha lain sesuai dengan potensi lokal

Pengawasan dan Evaluasi

Pemerintah telah menetapkan sistem pengawasan rutin dan evaluasi berkala untuk memastikan koperasi beroperasi dengan akuntabilitas yang tinggi.

Selain itu, mekanisme ini juga bertujuan untuk mengukur efektivitas koperasi dalam memberdayakan ekonomi masyarakat desa.

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan sejumlah regulasi nasional yang kuat dan komprehensif, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM
  • Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
  • Surat Keputusan Satuan Tugas Kementerian Koperasi tentang pelaksanaan Koperasi Merah Putih
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 terkait Badan Usaha Milik Desa
  • Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi
  • Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025
  • Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025

Seluruh regulasi tersebut membentuk fondasi hukum yang solid, sehingga pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya dapat melangkah secara terstruktur dan legal dalam membentuk koperasi Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Merah Putih bukan sekadar agenda administratif, tetapi sebuah gerakan nasional untuk mengangkat potensi desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Melalui dukungan regulasi yang komprehensif dan petunjuk teknis yang sistematis, pemerintah berharap masyarakat desa bisa lebih mandiri secara ekonomi dan sosial.

Desa bukan hanya penonton dalam pembangunan, tetapi aktor utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

***