News  

3 Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg di Jogja Ditangkap, Oplos ke Tabung 12 Kg

Pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg yang dioplos ke tabung gas 12 kg. foto: nuning/bernasnews

bernasnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg yang disalurkan secara ilegal ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tiga orang pelaku dan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengoplos gas bersubsidi.

“Kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg, di mana LPG 3 kg ini dipindahkan ke LPG 12 kg yang bukan subsidi,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat rilis kasus di Mapolda, Jumat (12/4/2025). Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, praktik tersebut telah berlangsung sejak Januari 2024.

Diketahui, setiap harinya para pelaku mampu menghasilkan hingga 30 tabung gas ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi sekitar 150 tabung gas subsidi 3 kg. Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama warga yang menjadi penerima manfaat subsidi.

Sementara itu, AKBP Haris Munandar Hasyim dari Ditreskrimsus Polda DIY menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari instruksi langsung Kapolri dan Kapolda untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi.

“Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat bantu berupa kompresor dan water heater,” jelasnya.

“Dalam sehari, pelaku mampu menjual hingga 30 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan mencapai Rp20 juta per bulan.”

Dari tangan tersangka, petugas menyita 114 tabung gas 3 kg serta sejumlah tabung lain yang sudah terisi ulang secara ilegal. Pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pihak Pertamina pun mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan tersebut. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jateng-DIY, Taufik Kurniawan, menyampaikan apresiasinya terhadap aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi langkah cepat pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan yang terindikasi terlibat, telah kami beri sanksi berupa pemutusan hubungan usaha terhadap lima pangkalan,” jelasnya.

Untuk menjaga kestabilan pasokan LPG di wilayah terdampak, Pertamina telah mengalihkan distribusi ke 11 pangkalan terdekat di kawasan Nanggulan. Selain itu, Pertamina juga memberikan pembinaan kepada agen-agen LPG agar memperketat pengawasan terhadap mitra di bawahnya.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Taufik.