News  

Waspada! Ini Daftar Makanan Mengandung Babi Menurut BPOM dan BPJPH Terbaru

Ilustrasi daftar makanan mengandung babi menurut BPOM dan BPJPH. (Freepik.com)

bernasnews – Simak daftar makanan yang mengandung babi terbaru menurut BPOM dan BPJPH.

Masyarakat Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap makanan yang beredar di pasaran, terutama dalam konteks kehalalan produk.

Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan terbaru mengenai sejumlah produk yang mengandung bahan dari babi, termasuk yang sebelumnya telah mengklaim halal.

Langkah ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan konsumsi harian masyarakat, khususnya umat Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan makanan.

Apa saja daftar makanan yang perlu diwaspadai? Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan informasi terbaru dari BPOM dan BPJPH.

Menjaga Kehalalan Produk di Indonesia

Pengawasan terhadap kehalalan produk di Indonesia kini semakin diperketat. BPJPH dan BPOM telah menjalin kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah peredaran makanan dan obat-obatan yang tidak memenuhi standar halal, terlebih yang secara terang-terangan mengandung unsur babi.

Langkah pengawasan ini tidak hanya mencakup produk dalam negeri, tapi juga produk impor yang masuk ke pasar Indonesia. Pemeriksaan laboratorium dan uji kandungan menjadi salah satu bentuk konkret dari upaya ini.

Temuan Terbaru: Produk Mengandung Babi

Dalam siaran pers resmi, BPJPH mengungkap adanya produk yang mengandung babi namun masih beredar di pasaran. Bahkan, beberapa di antaranya sebelumnya telah menyertakan label halal.

Setelah melalui verifikasi, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berikut beberapa makanan yang ditemukan mengandung unsur babi atau turunannya:

Produk Pangan Bersertifikasi Halal namun Mengandung Babi

Mengejutkan, tujuh produk berikut ini sebelumnya telah mengantongi sertifikasi halal, namun diketahui mengandung unsur babi dalam bahan pembuatannya.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap merek-merek berikut:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

Varian rasa: Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow

Marshmallow rasa apel berbentuk boneka teddy

3. ChompChomp Car Mallow

Marshmallow berbentuk mobil

4. ChompChomp Flower Mallow

Marshmallow berbentuk bunga

5. ChompChomp Mini Marshmallow

Marshmallow berbentuk tabung

6. Hakiki Gelatin

Bahan tambahan pangan berbentuk gel yang digunakan sebagai pengikat atau penstabil

7. Larbee-TYL Marshmallow Vanilla Filling

Marshmallow isi selai vanila

Penarikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan tersebut, setiap produk yang sudah mengantongi label halal namun terbukti tidak sesuai dengan standar, wajib ditarik dari peredaran dan produsen dapat dikenai sanksi hukum.

Produk Pangan Belum Bersertifikat Halal yang Mengandung Babi

Selain produk yang sudah bersertifikasi, ada juga dua produk yang belum mengantongi sertifikasi halal namun turut mengandung unsur babi. Produk tersebut adalah:

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Kedua produk ini masih berada dalam tahap pengawasan dan belum dinyatakan aman dikonsumsi oleh konsumen Muslim.

Mengapa Sertifikasi Halal Sangat Penting?

Sertifikasi halal bukan sekadar prosedur administratif. Ia menjadi bentuk tanggung jawab produsen dalam memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar aman, bersih, dan sesuai syariat.

Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga jaminan kehalalan suatu produk bukanlah hal yang bisa dianggap remeh.

Ketaatan terhadap sertifikasi halal juga menunjukkan komitmen terhadap hukum, karena setiap pelanggaran dapat diproses secara pidana atau perdata. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu memeriksa label halal resmi dari BPJPH pada kemasan produk.

Link daftar produk makanan olahan yang mengandung babi dan hasil temuan terbaru bisa dicek langsung melalui situs resmi BPJPH atau BPOM.

RILIS MAKANAN MENGANDUNG BABI

Kewaspadaan terhadap produk yang mengandung babi adalah bentuk tanggung jawab sebagai konsumen, khususnya bagi umat Islam di Indonesia. Dengan informasi terbaru dari BPJPH dan BPOM, masyarakat diharapkan bisa lebih cermat dan kritis dalam memilih makanan.

Jangan abaikan label, jangan tergoda harga murah! Karena menjaga kehalalan bukan hanya soal agama, tapi juga tentang kesehatan dan integritas.

***