bernasnews – Dalam situasi yang memprihatinkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kekhawatirannya terhadap beredarnya sejumlah produk jajanan anak yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini berasal dari hasil investigasi dan uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut hasil pengujian tersebut, sembilan jenis makanan ringan, sebagian besar berupa marshmallow, terdeteksi mengandung DNA dan peptida spesifik babi, meskipun beberapa di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Bentuk Menarik, Tapi Berbahaya
Produk-produk ini menyasar kalangan anak-anak dengan kemasan dan bentuk yang menggemaskan seperti bunga, mobil, hingga boneka beruang. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan keprihatinannya karena target pemasaran produk ini adalah anak-anak yang cenderung tertarik pada makanan manis dan berwarna-warni.
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal makanan, melainkan menyentuh aspek yang lebih dalam: keyakinan agama dan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar halal.
“Kami tidak hanya menyoroti unsur ketidaksesuaian label, tapi juga dampaknya terhadap tumbuh kembang anak-anak yang bisa saja secara tidak sadar mengonsumsi bahan haram,” ujar Jasra pada Selasa, 22 April 2025.
Sertifikat Halal Palsu dan Penyesatan Konsumen
Yang lebih memprihatinkan, tujuh dari sembilan produk tersebut ternyata telah mengantongi sertifikat halal, namun hasil uji laboratorium membuktikan sebaliknya.
Kondisi ini jelas membingungkan dan menyesatkan konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan makanan. KPAI menilai pencantuman label halal secara sembarangan adalah bentuk penipuan publik.
Jasra menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar. Ia meminta agar aparat kepolisian tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, baik dalam bentuk pidana maupun denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ancaman hukuman bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Peredaran Meluas di E-commerce
Kekhawatiran semakin membesar ketika KPAI menemukan bahwa produk-produk tersebut telah terjual dalam jumlah besar di berbagai platform belanja daring.
Di salah satu gerai e-commerce yang berbasis di Jakarta Utara, satu jenis produk marshmallow bahkan telah dibeli lebih dari 70.000 kali.
Angka ini mengindikasikan potensi penyebaran produk secara masif ke seluruh pelosok Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil.
“Pertanyaannya sekarang, bagaimana nasib anak-anak di wilayah lain yang mungkin tidak tahu-menahu soal kandungan jajanan ini? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegas Jasra.
Daftar Produk Mengandung Unsur Babi
Berikut adalah daftar lengkap sembilan produk makanan yang terdeteksi mengandung unsur babi berdasarkan siaran pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025:
- Corniche Fluffy Jelly (asal Filipina) – memiliki sertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (asal Filipina) – memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, asal China) – memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, asal China) – memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow, asal China) – memiliki sertifikat halal
- Hakiki Gelatin – memiliki sertifikat halal
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (asal China) – memiliki sertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (asal China) – tidak memiliki sertifikat halal
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat (asal China) – tidak memiliki sertifikat halal
Tanggapan dan Tindakan BPOM
Menanggapi temuan ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmen lembaganya untuk terus berkolaborasi dengan BPJPH demi menjamin keamanan dan kehalalan produk pangan di Indonesia.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak mencoba menyiasati sistem demi keuntungan bisnis semata.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan. Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau diragukan kehalalannya, mohon segera laporkan ke BPOM atau melalui email [email protected],” katanya.
Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah
KPAI juga mengajak para orang tua dan tenaga pendidik untuk lebih teliti dalam mengawasi konsumsi makanan anak-anak, terutama produk-produk impor dengan kemasan yang mencolok. Sebaiknya memilih jajanan yang telah terverifikasi kehalalannya dan tercantum secara jelas pada label kemasan.
Situasi ini menjadi pelajaran penting bahwa aspek keamanan pangan dan kehalalan tidak bisa dianggap remeh.
Apalagi jika menyangkut anak-anak, sebagai kelompok paling rentan terhadap dampak buruk konsumsi makanan yang tidak sesuai standar.
***