bernasnews — Indonesian Certification Center (ICC) kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kompetensi profesional dalam bidang lingkungan hidup dengan menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP Skema Auditor Lingkungan Hidup.
Kegiatan yang ditujukan bagi para profesional yang memiliki peran strategis dalam audit lingkungan hidup, mulai dari staf lingkungan di perusahaan, konsultan, hingga pihak regulator, akan berlangsung secara luring, di Hotel Neo Gubeng, Surabaya, pada tanggal 22–24 April 2025.
Pelatihan ini tidak hanya memberikan pembekalan teknis, tetapi juga diakhiri dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lingkungan Hidup & Kehutanan Indonesia, dengan acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Audit lingkungan bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian penting dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan perusahaan. Program ini menjadi jawaban atas kebutuhan peningkatan profesionalisme di bidang tersebut,” jelas Doddy Haryo Widodo, Direktur R&D ICC, Kamis (17/4/2025).
Diklat dan Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Indonesian Certification Center mengacu pada sejumlah regulasi penting. Terutama Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2016, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Auditor Lingkungan Hidup.
“Dengan mengikuti Diklat dan Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup, peserta dibekali pemahaman mendalam terhadap aturan-aturan tersebut, sekaligus keterampilan teknis untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap lingkungan,” beber Doddy.
Adapun materi pelatihan, imbuh Doddy, mencakup enam unit kompetensi utama, antara lain: penerapan K3L, persiapan audit, pelaksanaan audit lapangan, hingga penyusunan laporan audit. Seluruh peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dan, bagi yang dinyatakan kompeten, sertifikat resmi dari BNSP.
Pada hari ketiga, peserta akan menghadapi uji kompetensi, yang akan dilakukan oleh asesor kompetensi yang berasal dari LSP terkait. Uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana peserta telah menguasai keterampilan yang diajarkan selama pelatihan.
“Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, mereka akan menerima Sertifikat BNSP yang diakui secara nasional, sebagai bukti bahwa mereka memiliki kemampuan profesional sebagai seorang Auditor Lingkungan Hidup professional,” pungkas Doddy Haryo Widodo.
ICC sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) memiliki pengalaman dalam melaksanakan kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) / Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) untuk berbagai bidang profesi.
Juga membantu para profesional untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensinya sesuai dengan profesi dan jabatan yang menjadi tanggungjawabnya. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui situs resmi ICC di https://indonesiancertification.com/auditor-lingkungan-hidup-training-sertifikasi-bnsp/ (*/ted)