bernasnews -Perkembangan teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara penegakan hukum di jalan raya.
Jika dulu petugas lalu lintas harus turun langsung ke lapangan untuk menindak pelanggaran, kini proses tersebut dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa apakah kendaraannya terkena tilang tanpa harus menunggu surat fisik dikirimkan ke rumah.
Melalui ETLE, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara mandiri hanya dengan bermodal handphone dan koneksi internet.
Tidak hanya itu, proses pembayaran denda juga kini bisa dilakukan secara online melalui virtual account bank yang ditunjuk.
Mengenal Tilang Elektronik atau ETLE
ETLE adalah sistem tilang berbasis digital yang memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.
Kamera ETLE telah dipasang di berbagai titik strategis, seperti perempatan, jalur padat, atau kawasan rawan pelanggaran lalu lintas.
Sistem ini bekerja dengan cara merekam aktivitas kendaraan secara otomatis, lalu mengidentifikasi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan yang terdeteksi.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, sistem akan mencocokkan informasi kendaraan dengan database kepolisian.
Kemudian, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang dikirimkan melalui email, pos, atau bahkan notifikasi WhatsApp.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Terekam ETLE
Tidak semua kesalahan di jalan raya akan langsung ditindak, tetapi kamera ETLE didesain untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran yang paling umum dan berpotensi membahayakan, di antaranya:
- Tidak memakai helm saat berkendara motor
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil
- Menerobos lampu merah
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melawan arus lalu lintas
- Melanggar marka jalan
Cara Cek Tilang ETLE Melalui Website Resmi
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah kendaraan Anda terjaring sistem ETLE, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website resmi ETLE yang dikelola oleh Polda Metro Jaya:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin dengan lengkap dan benar.
- Klik tombol “Cek Data”.
- Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka akan muncul notifikasi “No Data Available”.
- Jika terdapat pelanggaran, Anda akan melihat detail seperti waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, dan informasi kendaraan.
Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi Polri Super App
Selain lewat situs web, Anda juga dapat memanfaatkan Polri Super App, aplikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang tersedia untuk sistem Android dan iOS. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Polri Super App dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu e-Tilang.
- Masukkan data kendaraan seperti nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pencocokan.
- Jika ada pelanggaran, informasi lengkap akan muncul secara otomatis.
Notifikasi Tilang ETLE: Lewat SMS, Email, dan WhatsApp
Sistem ETLE yang diterapkan oleh Kepolisian tidak hanya mengandalkan surat fisik untuk memberitahu pelanggaran. Kini, pelanggar juga bisa menerima notifikasi digital berupa:
- Email berisi detail pelanggaran dan kode pembayaran
- SMS resmi dari Polri
- Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor yang terdaftar pada data kendaraan
Dengan metode ini, pengendara dapat mengetahui pelanggaran dengan lebih cepat dan segera mengambil tindakan.
Cara Membayar Denda Tilang ETLE
Jika Anda menerima notifikasi bahwa kendaraan Anda telah melakukan pelanggaran, Anda wajib membayar denda melalui metode yang telah ditentukan. Berikut cara pembayarannya:
- Gunakan kode BRIVA (BRI Virtual Account) yang Anda terima melalui notifikasi.
- Buka aplikasi mobile banking, gunakan ATM, atau kunjungi bank BRI terdekat.
- Masukkan kode pembayaran, lalu konfirmasi jumlah yang harus dibayarkan.
- Simpan bukti transaksi sebagai arsip pribadi.
Membayar denda tepat waktu akan menghindarkan Anda dari sanksi administratif tambahan dan menjaga legalitas kendaraan tetap aman.
Keunggulan Sistem ETLE PMJ
Polda Metro Jaya merupakan salah satu pelopor penerapan sistem ETLE secara masif. Dengan adanya ETLE PMJ, polisi tidak perlu lagi menghentikan kendaraan di jalan, karena proses penindakan dilakukan secara digital dan minim interaksi langsung.
Kelebihan ETLE PMJ antara lain:
- Mengurangi potensi pungli
- Proses lebih transparan dan akurat
- Data pelanggaran tercatat secara sistematis
- Pengendara lebih disiplin dan berhati-hati
Dengan hadirnya sistem ETLE dan dukungan platform digital seperti Polri Super App serta situs web resmi, masyarakat kini bisa lebih mudah memantau status kendaraan mereka.
Pemeriksaan mandiri tilang elektronik dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, hanya dengan menggunakan handphone.
Langkah-langkah di atas tidak hanya membantu menghindari pelanggaran berulang, tapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Jadi, sebelum terlambat, pastikan kendaraan Anda tidak sedang tercatat dalam sistem ETLE dan tetap patuhi rambu serta aturan lalu lintas yang berlaku.
***