
BERNASNEWS – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) kembali menegaskan bahwa jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup total.
Penutupan ini diberlakukan karena status Gunung Merapi yang masih berada di level Siaga (Level III). Namun, sejumlah pendaki tetap nekat menerobos jalur resmi pendakian.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kasus pendakian ilegal.
Identitas para pendaki yang melanggar aturan berhasil ditemukan, dan tindakan tegas pun langsung diambil.
Pendaki Ilegal Dilacak Lewat Media Sosial
Salah satu pendaki ilegal diketahui merupakan alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Kabupaten Sukoharjo. Pendaki ini diketahui pernah aktif di Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) dan saat ini berstatus anggota senior.
Melalui unggahan media sosial yang ditelusuri bersama aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Kehutanan, BTNGM berhasil melacak identitas pelaku.
“Kami sudah menyerahkan surat pemanggilan ke pihak kampus. Pendaki itu akan kami minta hadir memberi keterangan di Kantor BTNGM, Kapanewon Pakem, Sleman, pekan depan,” jelas Wahyudi, Minggu (13/4/2025).
Maraknya Pelanggaran oleh Anggota Mapala
Wahyudi menyayangkan masih banyaknya pelanggaran yang melibatkan anggota Mapala. Sebelumnya, seorang mahasiswa Mapala juga dilaporkan tersesat setelah nekat mendaki secara ilegal. Atas permintaan kampus, BTNGM memutuskan untuk tidak mempublikasikan kasus tersebut.
Sebagai langkah preventif, BTNGM kini tengah menyusun surat edaran kepada seluruh organisasi Mapala di Indonesia. Wahyudi berharap ada kesadaran kolektif akan bahaya yang mengintai saat mendaki Gunung Merapi di tengah status Siaga.
“Petugas kami terbatas. Masyarakat harus sadar bahwa mendaki Gunung Merapi saat ini sangat berbahaya,” tegasnya.
20 Pendaki Ilegal dari Jalur Selo
BTNGM juga menerima laporan terbaru tentang aktivitas pendakian ilegal yang dilakukan melalui jalur Selo, Boyolali. Pada Minggu dini hari (13/4/2025), sebanyak 20 orang berhasil mendaki secara diam-diam.
Mereka berasal dari wilayah DIY, Sragen, Solo, dan Klaten. Beberapa di antaranya bahkan masih berstatus pelajar SMA, mahasiswa, dan pekerja.
“Mereka naik sekitar pukul 02.00 WIB untuk menghindari pantauan petugas dan warga,” terang Wahyudi. Saat ini, para pendaki sedang diperiksa oleh Polsek Selo bersama BTNGM.
BTNGM akan meminta para pendaki ilegal untuk membuat klarifikasi terbuka melalui akun media sosial masing-masing. Selain itu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Kalau mereka mengulangi pelanggaran, kami akan proses melalui jalur hukum,” kata Wahyudi.
Wahyudi mengingatkan bahwa Gunung Merapi masih berada dalam status Siaga (Level III). Ancaman utama saat ini berupa guguran lava dan awan panas yang dapat menjangkau wilayah selatan hingga barat daya sejauh 5–7 kilometer.
Wilayah terdampak termasuk aliran Sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, Woro, dan Gendol. Potensi letusan eksplosif juga masih tinggi dan bisa melontarkan material vulkanik sejauh 3 kilometer dari puncak.
Jalur Pendakian Masih Resmi Ditutup
BTNGM menegaskan bahwa seluruh jalur pendakian resmi—yakni Jalur Selo (Boyolali) dan Jalur Sapu Angin (Klaten)—masih ditutup sesuai dengan surat resmi nomor PG.18/T.36/TU/HMS.2.0/04/2025. Di luar dua jalur ini, semua aktivitas pendakian dinyatakan ilegal.
“Kami tegaskan, Gunung Merapi adalah kawasan konservasi. Aktivitas pendakian tetap ditutup sampai kondisi dinyatakan aman,” pungkas Wahyudi.*