bernasnews – Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN merupakan identitas khusus yang diberikan kepada setiap siswa di Indonesia maupun di sekolah Indonesia luar negeri.
Kode ini bersifat unik, standar, dan berlaku sepanjang masa, menjadikannya pembeda antarindividu dalam sistem pendidikan nasional.
NISN tidak hanya penting sebagai identitas siswa, tetapi juga berperan besar dalam berbagai proses administratif.
Di antaranya, digunakan dalam pencairan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan menjadi syarat utama untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), baik pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Peran Penting NISN dalam Program Indonesia Pintar
Pencairan bantuan pendidikan PIP 2025 mensyaratkan kecocokan data NISN siswa dengan informasi yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jika terdapat perbedaan antara NISN yang dimasukkan saat pendaftaran dengan yang tercatat dalam sistem, maka bantuan berisiko tidak cair karena data dianggap tidak dikenali oleh sistem.
Ketidaksesuaian data ini bisa terjadi jika sekolah belum melakukan sinkronisasi data terbaru atau jika ada pembaruan pada informasi siswa.
Oleh karena itu, sangat penting bagi siswa dan orang tua untuk melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan bahwa NISN sesuai dan telah tercatat resmi.
Syarat Penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional
Sesuai dengan ketentuan dari Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, NISN hanya akan diterbitkan jika sejumlah persyaratan terpenuhi, yaitu:
- Data siswa telah terdaftar secara lengkap dalam sistem pendidikan nasional.
- Siswa terdaftar pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah berdasarkan data kependudukan nasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Untuk Warga Negara Asing (WNA), memiliki NIK atau dokumen izin tinggal yang masih berlaku seperti KITAS atau KIMS.
Setiap peserta didik hanya dapat memiliki satu NISN yang akan digunakan sepanjang masa dan berlaku pada semua jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal, termasuk program kesetaraan dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Panduan Mengecek NISN Secara Online
Untuk memastikan NISN terdaftar dan valid, siswa bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
- Pilih menu “Pencarian Nama”.
- Isi data secara lengkap, termasuk:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Masukkan kode verifikasi (Captcha) yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Informasi mengenai NISN akan ditampilkan jika data sesuai.
Cek Status Penerima PIP Menggunakan NISN dan NIK
Setelah memastikan NISN benar dan sesuai dengan data sekolah, siswa juga dapat mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP 2025. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Program Indonesia Pintar: https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Scroll halaman ke bawah hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik kode verifikasi (Captcha) yang muncul di layar.
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
- Sistem akan menampilkan status pencairan dana apabila siswa terdaftar sebagai penerima.
Aktivasi Rekening Simpel: Syarat Penting Pencairan Dana
Siswa penerima bantuan diwajibkan memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) yang aktif. Apabila rekening belum diaktifkan, dana PIP yang sudah dialokasikan berisiko hangus dan tidak bisa dicairkan. Maka dari itu, siswa dan orang tua disarankan untuk segera mengurus pembukaan dan aktivasi rekening agar tidak kehilangan hak bantuan pendidikan.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Berikut ini adalah rincian bantuan dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan siswa:
- Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A:
- Kelas I hingga V: Rp 450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp 225.000
- Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMP Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B:
- Kelas VII dan VIII: Rp 750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp 375.000
- Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMALB), atau Paket C:
- Kelas X dan XI: Rp 1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp 900.000
Bantuan ini diberikan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh data siswa dan keluarga yang dibutuhkan sudah sesuai dan tercatat dalam sistem.
Nomor Induk Siswa Nasional menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Tidak hanya sebagai penanda identitas, NISN juga menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan pendidikan seperti PIP hingga pendaftaran ke perguruan tinggi negeri.
Dengan memahami cara mengecek NISN secara online dan memverifikasi data, siswa dan orang tua dapat memastikan kelancaran proses administrasi pendidikan dan pencairan bantuan.
***