Daftar Pekerjaan yang Bisa Dapat Rumah Subsidi Terbaru Resmi Pemerintah

Ilustrasi daftar pekerjaan yang bisa dapat rumah subsidi. (Pixabay.com)

bernasnews – Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah namun terkendala penghasilan. Simak daftar pekerjaan yang bisa dapat rumah subsidi terbaru.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menghadirkan program rumah subsidi untuk berbagai profesi. Program ini menjadi angin segar bagi banyak orang, terutama kalangan pekerja sektor informal dan mereka yang tergolong dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Setiap orang tentu mendambakan memiliki rumah sendiri sebagai tempat tinggal bagi keluarga kecilnya. Namun, tingginya harga properti seringkali menjadi hambatan utama.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah meluncurkan program rumah subsidi dengan skema yang ramah di kantong serta proses yang lebih mudah diakses.

Menariknya, program ini memberikan kuota khusus untuk berbagai profesi, sehingga peluang untuk mendapatkan rumah subsidi kini semakin terbuka lebar.

Apa Itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi adalah hunian yang dibangun dengan bantuan pemerintah, yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah. Program ini biasanya didukung dengan suku bunga KPR yang rendah, uang muka ringan, dan cicilan terjangkau.

Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak, sehat, dan sesuai standar perumahan.

Program ini dilaksanakan dengan menggandeng berbagai pihak, mulai dari bank penyalur, pengembang properti, hingga Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk tahun ini, total kuota rumah subsidi yang disediakan pemerintah mencapai 420.000 unit.

Daftar Pekerjaan yang Mendapat Kuota Rumah Subsidi

Pemerintah secara resmi menetapkan alokasi kuota rumah subsidi berdasarkan profesi tertentu, untuk memastikan distribusi yang merata dan adil. Berikut daftar lengkapnya:

1. Tenaga Kesehatan (30.000 unit)

Profesi medis seperti dokter, perawat, bidan, hingga tenaga laboratorium menjadi prioritas utama. Peran mereka yang vital, terutama pascapandemi, membuat mereka mendapat porsi terbesar dalam program ini.

2. Guru (20.000 unit)

Para pendidik dari jenjang PAUD hingga SMA/sederajat, baik negeri maupun swasta, juga mendapatkan alokasi khusus. Pemerintah menilai bahwa guru memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan SDM bangsa.

3. Nelayan (20.000 unit)

Profesi nelayan yang umumnya belum tersentuh layanan kredit formal, kini bisa berkesempatan memiliki rumah layak. Pemerintah akan bekerja sama dengan koperasi dan lembaga pembiayaan untuk memfasilitasi akses mereka.

4. Petani (20.000 unit)

Petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional juga mendapat perhatian khusus. Meski kerap dianggap sebagai pekerja informal, petani tetap bisa mendaftar dengan bukti penghasilan yang sah.

5. Buruh Industri dan Manufaktur (20.000 unit)

Sektor industri dan manufaktur menyerap banyak tenaga kerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa para buruh juga mendapatkan akses hunian yang memadai dan sehat.

6. Pekerja Migran Indonesia (PMI) (20.000 unit)

Bagi pekerja migran yang telah kembali ke Tanah Air, program ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi mereka. Kuota ini dapat dimanfaatkan oleh PMI yang sudah tidak lagi bekerja di luar negeri.

7. Personel Kepolisian (14.500 unit)

Anggota kepolisian yang belum memiliki rumah bisa mendaftar dalam skema ini. Penempatan rumah juga akan memperhatikan lokasi strategis dan kebutuhan tugas.

8. Prajurit TNI AD (5.000 unit)

Saat ini fokus masih pada Angkatan Darat, namun pemerintah juga merencanakan perluasan ke Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dalam waktu dekat.

9. Wartawan (1.000 unit)

Profesi wartawan yang berperan dalam menyampaikan informasi publik juga mendapat jatah khusus. Meski jumlahnya masih terbatas, ini menjadi langkah awal yang patut diapresiasi.

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Rumah Subsidi

Agar bisa mengakses program rumah subsidi ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat penting berikut ini:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima wajib memiliki identitas resmi sebagai WNI.

Penghasilan Maksimal Rp8 Juta/Bulan

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021, rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan (untuk rumah tapak) dan Rp10 juta (untuk rumah susun).

Belum Memiliki Rumah

Program ini hanya berlaku bagi mereka yang belum pernah memiliki rumah pribadi dan belum pernah mendapatkan bantuan subsidi perumahan dari pemerintah.

Memiliki Dokumen Penghasilan

Calon penerima harus menyertakan slip gaji atau bukti penghasilan lain yang sah. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja informal seperti petani dan nelayan, namun pemerintah akan menggandeng pihak desa, koperasi, atau kelompok tani untuk membantu verifikasi.

Cara Mendaftar Program Rumah Subsidi

Berikut langkah-langkah umum untuk mendaftar program ini:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

  • KTP dan KK
  • Slip gaji/bukti penghasilan
  • Surat keterangan belum memiliki rumah
  • NPWP dan SPT tahunan

2. Pilih Bank Penyalur

Beberapa bank pelaksana program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) antara lain Bank BTN, BRI, BNI, Mandiri, dan bank syariah lainnya.

3. Pilih Rumah dari Pengembang Terverifikasi

Pilihlah rumah subsidi yang tersedia di wilayah Anda melalui pengembang yang bekerja sama dengan pemerintah.

4. Ajukan KPR Subsidi

Bank akan memverifikasi dokumen, melakukan BI checking, dan menilai kelayakan calon penerima.

5. Tunggu Persetujuan dan Proses Akad

Jika disetujui, proses akad kredit akan dilakukan dan rumah akan segera menjadi milik Anda.

Program rumah subsidi dari pemerintah tahun ini membawa harapan besar bagi berbagai kalangan profesi, terutama mereka yang selama ini sulit menjangkau rumah dengan sistem KPR konvensional.

Dengan alokasi kuota khusus untuk guru, tenaga medis, petani, nelayan, hingga wartawan, langkah ini dinilai sebagai bentuk pemerataan akses terhadap hunian layak.

Jika Anda termasuk dalam salah satu profesi di atas, bisa mulai mempersiapkan dokumen dan lakukan pengecekan di bank penyalur resmi. Kesempatan untuk memiliki rumah subsidi dengan harga terjangkau kini lebih nyata dari sebelumnya.

***