bernasnews – Skandal yang menggemparkan publik datang dari dunia medis, ketika seorang dokter muda yang tengah menempuh pendidikan spesialis justru dituduh melakukan kejahatan keji terhadap keluarga pasien.
Nama Priguna Anugerah Pratama kini menjadi sorotan luas setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Identitas Pelaku: Mahasiswa Spesialis Anestesi dari Universitas Padjadjaran
Priguna Anugerah Pratama adalah pria berusia 31 tahun yang berasal dari Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Ia lahir pada tanggal 14 Juli 1994. Sebelum melanjutkan ke jenjang spesialis, Priguna menyelesaikan pendidikan sarjana kedokterannya di Universitas Kristen Maranatha.
Untuk memperdalam keilmuannya di bidang anestesiologi, ia kemudian mendaftar di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Sebagai bagian dari proses akademik tersebut, ia ditempatkan di RSHS Bandung untuk menjalani praktik klinik.
Namun, karier medisnya berakhir tragis setelah ia menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda berusia 21 tahun.
Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Priguna terdaftar sebagai mahasiswa aktif dengan Nomor Induk Mahasiswa 130121230507.
Kronologi Lengkap Tindakan Bejat di Balik Seragam Putih
Peristiwa yang menjadi dasar tuduhan ini terjadi pada malam hari tanggal 18 Maret 2025. Korban yang sedang menjaga ayahnya yang dirawat dalam kondisi kritis di ICU RSHS tiba-tiba diajak oleh pelaku untuk menjalani proses transfusi darah.
Dalih medis digunakan untuk membujuk korban agar menjalani prosedur tersebut seorang diri tanpa didampingi keluarga.
Korban kemudian dibawa ke ruang kosong nomor 711 di Gedung MCHC lantai tujuh. Di sana, Priguna meminta korban mengganti pakaian menjadi baju operasi, sekaligus melepas seluruh pakaiannya.
Selanjutnya, ia menyuntikkan cairan ke tubuh korban melalui infus, yang didahului dengan menusukkan jarum ke tangan korban sekitar 15 kali.
Tidak lama setelah itu, korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, menurut hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga kuat melakukan tindakan pemerkosaan.
Saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, ia merasa sakit di bagian tangan serta perih di area intim saat buang air kecil. Keadaan tersebut mendorong korban untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan selanjutnya melaporkannya ke polisi.
Status Hukum dan Tanggapan Resmi
Priguna Anugerah Pratama resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dan mulai ditahan sejak 23 Maret 2025.
Saat dikonfirmasi oleh media, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Widyawati, membenarkan bahwa pria berinisial PAP yang menjadi tersangka adalah Priguna Anugerah Pratama.
Tindakan tegas juga datang dari pihak akademik. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan bahwa status Priguna sebagai mahasiswa PPDS telah dicabut.
Karena Priguna bukan karyawan RSHS melainkan peserta didik yang ditempatkan di rumah sakit tersebut, maka tanggung jawab disipliner berada di tangan pihak universitas.
“Ia sudah resmi diberhentikan dari program PPDS. Kami tidak mentoleransi tindakan kriminal, terlebih yang mencoreng etika kedokteran,” ujar Yudi.
Sementara itu, Direktur RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa pelaku memang menggunakan pengetahuan di bidang anestesi untuk membius korban sebelum melakukan aksi keji tersebut.
Ada Indikasi Kelainan Seksual, Sempat Coba Bunuh Diri
Dalam perkembangan penyelidikan lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada diri pelaku.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka memiliki kecenderungan menyimpang dalam hal orientasi atau perilaku seksual.
Situasi semakin dramatis saat Priguna diketahui sempat berusaha mengakhiri hidupnya setelah kasus ini terungkap.
Ia mencoba menyayat pergelangan tangannya, namun berhasil diselamatkan dan sempat mendapat perawatan sebelum akhirnya ditahan secara resmi.
“Kami menemukan tanda-tanda bahwa tersangka berusaha bunuh diri dengan melukai urat nadi di pergelangan tangan,” terang Surawan kepada wartawan.
Ancaman Hukuman dan Upaya Penegakan Keadilan
Kepolisian telah menjerat Priguna Anugerah Pratama dengan pasal berat, yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun.
Kasus ini membuka mata publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap tenaga medis, terutama mereka yang masih menjalani masa pendidikan.
Dunia kedokteran yang seharusnya menjadi benteng terakhir kemanusiaan tidak boleh dikotori oleh tindakan predatoris yang menodai sumpah profesi.
Keluarga korban dan masyarakat luas kini menantikan penegakan hukum yang adil dan transparan, agar kepercayaan terhadap institusi medis bisa kembali pulih.
***












