bernasnews – Pada Maret 2025, publik Indonesia dikejutkan dengan sebuah peristiwa memprihatinkan yang terjadi di lingkungan rumah sakit pendidikan.
Seorang calon dokter spesialis anestesi yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dari pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Insiden tragis ini menjadi viral setelah disebarkan melalui akun media sosial @ppdsgram.
Kejadian itu diduga berlangsung di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, dan peristiwa ini langsung menyita perhatian publik setelah postingan tersebut menyebar luas di jagat maya.
Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun turun tangan menyelidiki laporan ini secara serius.
Kronologi Dugaan Pelecehan di Lingkungan Rumah Sakit
Menurut keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, penyelidikan dimulai setelah korban secara langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.
Pelaku diduga menggunakan modus manipulatif dengan memanfaatkan statusnya sebagai dokter residen.
Ia meminta korban, yang merupakan anak dari seorang pasien, untuk datang ke lantai atas rumah sakit dengan alasan membantu proses transfusi darah untuk ayahnya.
Setelah korban sampai di lokasi, pelaku diduga memberikan suntikan secara berulang ke tangan korban dan menyuntikkan cairan ke dalam infus, yang kemudian membuat korban kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh yang tergolong sebagai tindak kekerasan seksual.
Status Hukum dan Penahanan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap bukti serta keterangan para saksi, pihak kepolisian menetapkan bahwa pria berinisial PAP, yang merupakan mahasiswa PPDS Anestesi Unpad, telah resmi menjadi tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut bahwa tersangka sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, dalam pernyataannya kepada media menjelaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang dilakukan tersangka bisa mencapai pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkap Kombes Hendra dalam keterangannya dikutip bernasnews dari berbagai sumber.
Tanggapan Universitas Padjajaran
Universitas Padjajaran sebagai institusi tempat tersangka menempuh pendidikan spesialis pun tidak tinggal diam.
Rektor Unpad menyampaikan sikap tegas terhadap insiden ini. Pihak kampus secara resmi memutus hubungan pendidikan dengan tersangka dan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dari Program PPDS Anestesi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan untuk menjaga integritas dunia pendidikan kedokteran, yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
Reaksi Publik dan Seruan Penegakan Hukum
Kasus ini memantik gelombang kemarahan di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Banyak pihak mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas, mengingat lokasi kejadian adalah rumah sakit—tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi pasien dan keluarganya.
Sejumlah warganet menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengawasan di rumah sakit pendidikan. Mereka menilai bahwa tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan terhadap status “mahasiswa kedokteran”, tetapi juga perlu dilakukan langkah nyata untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas para peserta program pendidikan klinis.
Kasus dugaan pelecehan seksual di RSHS Bandung ini menjadi pengingat pahit bahwa penyimpangan bisa terjadi di tempat yang paling tak terduga.
Upaya bersama dari institusi pendidikan, rumah sakit, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Di sisi lain, pemberian keadilan kepada korban harus menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia kesehatan dan pendidikan kedokteran di Indonesia.
***












