News  

Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 Lengkap Cara Daftar

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 Jateng. (Pixabay.com)

bernasnews – Pemprov Jawa Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak, karena mereka bisa menikmati berbagai keringanan.

Kapan pemutihan kendaraan di Jawa Tengah berlaku? Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @samsatmugkid, program pemutihan pajak kendaraan di Jateng berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa dikenai denda, termasuk juga penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja.

Khusus di Jawa Tengah, tidak hanya denda yang dihapuskan, tetapi juga pokok tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk mengaktifkan kembali status kendaraan yang mati pajak.

Masyarakat dapat membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Program ini resmi berlangsung mulai:

  • Tanggal Mulai: 8 April 2025

  • Tanggal Berakhir: 30 Juni 2025

Program ini berlaku di seluruh Samsat se-Jawa Tengah, termasuk layanan Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, hingga layanan Samsat Desa.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Tengah, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

1. KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan (Jika BPKB atas nama orang lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai.)

2. STNK Asli dan Fotokopi

3. BPKB Asli dan Fotokopi

4. Kendaraan Tidak dalam Status Blokir

5.Datang ke Samsat Sesuai Wilayah Domisili STNK

6. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses pemutihan berjalan lancar tanpa hambatan.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jateng. (IG @samsatjateng)

Cara Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program ini:

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Datangi Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Bisa juga melalui layanan Samsat Keliling atau Samsat Siaga.

2. Ambil Nomor Antrian

Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke loket pendaftaran.

3. Verifikasi Dokumen dan Kendaraan

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan status kendaraan.

4. Bayar Pajak Tahun Berjalan

Anda hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan. Semua denda dan tunggakan akan dihapus.

5. Terima Bukti Pembayaran dan STNK Baru

Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti pelunasan dan STNK diperpanjang.

Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 merupakan momentum tepat bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda dan tunggakan lama.

Berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025, program ini dapat dimanfaatkan oleh semua pemilik kendaraan di Jawa Tengah.

Segera lengkapi persyaratannya dan kunjungi kantor Samsat terdekat agar Anda bisa menikmati manfaat maksimal dari program ini.

***