bernasnews – Ketika sedang Lebaran, banyak dari kita yang akhirnya bertemu dengan sepupu atau bahkan sepupu jauh setelah sekian lama tidak bertemu.
Tidak jarang, seseorang merasakan ketertarikan terhadap sepupu yang jarang dijumpai atau bahkan baru pertama kali bertemu.
Di media sosial, dari tahun ke tahun menjadi guyonan yang cukup viral apabila banyak yang terpesona dengan sepupu sendiri.
Bahkan, guyonannya berkembang menjadi apakah sepupu tersebut boleh untuk dinikahi. Bagaimana hukumnya menurut Islam?
Dari ketertarikan tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum pernikahan dengan sepupu dalam Islam. Apakah diperbolehkan?
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki aturan yang jelas, termasuk mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa menikahi sepupu tidak dilarang dalam hukum Islam.
Dalam pandangan syariat, anak dari paman atau bibi, baik dari jalur ayah maupun ibu, tidak termasuk dalam golongan yang diharamkan untuk dinikahi.
Hal ini berlandaskan pada ketentuan mengenai muharramat minan nisa, yakni daftar perempuan yang haram dinikahi berdasarkan hukum Islam. Sepupu tidak termasuk dalam kategori ini, sehingga secara hukum diperbolehkan untuk dinikahi.
Namun, meskipun secara hukum Islam diperbolehkan, terdapat beberapa aspek lain yang perlu dipertimbangkan, seperti faktor kesehatan genetik dan tradisi dalam keluarga.
Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam
Dalam Islam, terdapat kelompok perempuan yang tidak boleh dinikahi karena termasuk dalam kategori mahram.
Mahram adalah orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan seseorang, baik karena keturunan, persusuan, atau perkawinan. Berikut adalah rincian golongan mahram berdasarkan tiga sebab utama:
1. Mahram Karena Keturunan
Berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 23, terdapat beberapa kelompok perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, yaitu:
- Ibu kandung
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Bibi dari pihak ayah
- Bibi dari pihak ibu
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
- Keponakan perempuan dari saudara perempuan
2. Mahram Karena Persusuan
Selain hubungan darah, hubungan persusuan juga dapat menjadikan seseorang haram dinikahi. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa perempuan yang menjadi mahram karena persusuan meliputi:
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sepersusuan
Namun, mengenai berapa kali persusuan yang menjadikan seseorang sebagai mahram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa sekali menyusu sudah cukup untuk menjadikannya mahram, sementara yang lain menyatakan bahwa harus lebih dari tiga kali persusuan.
3. Mahram Karena Perkawinan
Hubungan mahram juga bisa terbentuk akibat adanya ikatan perkawinan. Golongan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Ibu mertua
- Menantu perempuan
- Anak tiri (jika ibunya sudah dicampuri oleh suami)
- Istri dari anak kandung
- Saudara perempuan dari istri (tidak boleh menikahi dua saudara perempuan sekaligus)
- Perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya
Apabila seseorang tetap nekat menikahi perempuan yang termasuk dalam golongan mahram ini, maka pernikahannya dianggap tidak sah dalam Islam.
Pernikahan dengan sepupu dalam Islam tidak termasuk dalam kategori yang dilarang. Dari segi hukum syariat, hubungan sepupu tidak masuk dalam daftar mahram, sehingga diperbolehkan untuk menikah.
Namun, selain pertimbangan hukum Islam, ada aspek lain yang perlu diperhatikan, seperti faktor kesehatan genetik, adat istiadat keluarga, serta kesiapan mental dan emosional dalam membangun rumah tangga.
Dengan memahami hukum pernikahan dalam Islam secara menyeluruh, seseorang dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan tuntunan agama.
***