Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah, Apakah Boleh Dilakukan Sendirian? Simak Penjelasannya

Ilustrasi Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah, Apakah Boleh Dilakukan Sendirian?/Pixabay

bernasnews – Salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri, yang dilaksanakan setiap tanggal 1 Syawal.

Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan salat ini secara berjemaah di masjid atau lapangan. Namun, dalam beberapa kondisi, tidak semua orang dapat melaksanakan salat Idul Fitri di tempat umum.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang ingin menunaikan salat Idul Fitri di rumah? Berikut penjelasannya.

Hukum Salat Idul Fitri

Pendapat Ulama Mengenai Salat Idul Fitri di Rumah

Dalam Islam, terdapat beberapa pandangan mazhab terkait pelaksanaan salat Idul Fitri secara individu:

  1. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali
    • Ketiga mazhab ini memperbolehkan salat Idul Fitri secara individu jika seseorang tertinggal dari salat berjemaah. Imam Al-Kharasyi dalam Syarh Al-Kharasyi menyebutkan bahwa jika seseorang tidak dapat menghadiri salat Id bersama imam, ia tetap dianjurkan untuk melaksanakannya sendiri.
    • Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhadzdzab juga menyatakan bahwa meskipun salat berjemaah lebih utama, jika dilakukan sendiri, maka tetap sah.
    • Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa seseorang boleh memilih untuk salat sendiri atau berjemaah.
  2. Mazhab Hanafi
    • Mazhab ini memiliki pandangan berbeda, yaitu tidak membolehkan salat Idul Fitri dilakukan sendiri jika seseorang tertinggal dari jamaah. Dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin, dijelaskan bahwa salat Idul Fitri harus dilakukan dalam berjemaah.

Selain pendapat empat mazhab tersebut, Sheikh Abdul Qadir Al Jailani juga menyebutkan bahwa seseorang yang tertinggal dari salat Id dianjurkan untuk mengqadhanya, baik dengan empat rakaat seperti salat Dhuha atau dengan tata cara khusus lainnya.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengenai Salat Idul Fitri di Rumah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 menyatakan bahwa salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah, baik secara berjemaah bersama keluarga maupun secara individu, terutama dalam kondisi tertentu seperti pandemi atau situasi darurat lainnya.

Namun, jika tidak ada halangan yang sah, maka salat tetap dianjurkan dilakukan di masjid atau lapangan secara berjemaah.

Dari berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa salat Idul Fitri pada dasarnya dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjemaah.

Namun, jika ada kendala yang membuat seseorang tidak dapat menghadiri salat di masjid atau lapangan, maka ia tetap diperbolehkan menunaikan salat di rumah, baik secara berjemaah dengan keluarga maupun sendirian.

Yang terpenting, ibadah ini tetap dilaksanakan agar tidak terlewatkan.

Dengan demikian, bagi siapa pun yang tidak dapat menghadiri salat Idul Fitri di tempat umum, tetap ada kesempatan untuk beribadah di rumah tanpa kehilangan keutamaannya.

Semoga ibadah kita diterima dan mendapatkan keberkahan di hari yang fitri ini.

***