bernasnews — Pengurusan peningkatan dari HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi HM (Hak Milik) bidang tanah yang dimiliki masyarakat bisa diurus dengan cepat serta tidak membutuhkan waktu yang lama, asalkan sudah tervalidasi dan syarat sudah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku dari kantor pertanahan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Tri Harnanto, S.Sos,. M.H kepada bernasnews, di sela-sela penyerahan Sertifikat Elektronik kepada salah satu seorang warga kurang mampu, Rabu (26/3/2025).
Pihaknya juga menepis isu bohong yang beredar, bahwa tanah yang tidak diurus akan diambil oleh negara. Pasalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu mensosialisasikan tentang bidang tanah yang dimiliki oleh warga untuk segera diurus dengan syarat sesuai ketentuan.
“Sebetulnya pengurusan peningkatan hak itu standar, tidak mahal dan masih terjangkau. Mahal itu lantaran lewat pihak ke 3 atau perantara. Masyarakat bisa datang ke loket Prioritas, di Kantor Pertanahan setempat, bagi yang akan mengurus secara langsung sertifikatnya,” ujar Tri Harnanto.
“BPN telah berkomitmen untuk membantu bagi masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu agar mereka bisa memiliki sertifikat tanah, yang tentunya akan membuat lebih nyaman dalam kehidupannya,” imbuhnya.
Kantor Pertanahan memiliki progam pada hari Sabtu dan Minggu yaitu “Progam Pelataran”, merupakan progam pelayanan informasi dan pengambilan sertifikat. Pada Idul Fitri 1446 H ini, Kementerian ATR BPN di wilayah tertentu memberikan akses pada masyarakat agar dapat melakukan komunikasi untuk konsultasi.
“Pengambilan sertifikat dan penyerahan berkas untuk dikoreksi dapat dilakukan, pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Masyarakat bisa datang ke kantor Pertanahan dan berkonsultasi langsung dengan petugas,” ungkap Tri Harnanto.
“Kami juga berharap masyarakat sudah mulai berpikir bahwa sudah berada di era modern, yang nantinya tahap demi tahap sertifikat akan berubah jadi sertifikat elektronik. Wujudnya hanya satu lembar saja, tidak seperti dulu berlembar – lembar,” pungkasnya. (nun)












