News  

Tragedi di Bantul: Pacar Dibunuh dan Disimpan Hingga Menjadi Kerangka

Ilustrasi penemuan kerangka wanita yang diduga dibunuh pacar dan jenazah disembunyikan hingga menjadi kerangka/Pexels

bernas news – Sebuah kasus mengerikan terungkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ketika seorang perempuan berinisial EDK (23) ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Ia diduga menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya, MRR (24), yang kemudian menyimpan jasadnya hingga hanya tersisa tulang belulang.

Penemuan Tulang Belulang di Rumah Pelaku

Kasus ini mencuat pada Kamis, 20 Maret 2025, setelah seorang saksi yang juga pemilik rumah melaporkan temuan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Di dalam kamar MRR, ditemukan sebuah trashbag hitam yang berisi tulang belulang manusia. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tulang tersebut teridentifikasi sebagai milik EDK, yang telah lama menghilang.

“Temuan tulang itu dalam keadaan terbungkus trashbag warna hitam,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Pranawidnyana, dalam keterangan resminya pada Jumat, 21 Maret 2025 dikutip BernasNews dari berbagai sumber.

Pengakuan Pelaku: Pembunuhan Terjadi Sejak September 2024

Saat diinterogasi, MRR mengaku bahwa ia telah menghabisi nyawa EDK pada 25 September 2024. Menurut pengakuannya, pembunuhan terjadi setelah mereka terlibat pertengkaran sengit di sebuah kos-kosan di Sabdodadi, Bantul. Dengan cara mencekik, MRR menghabisi korban hingga tidak bernyawa.

Setelah kejadian itu, MRR memilih untuk tidak segera membuang jasad korban. Ia membiarkannya begitu saja hingga akhirnya hanya tersisa tulang. Untuk menghindari kecurigaan, ia kemudian membersihkan tulang belulang tersebut dan menyimpannya di dalam kamarnya.

Kecurigaan Berawal dari Hilangnya Korban

Keluarga korban sebelumnya telah melaporkan kehilangan EDK setelah lama tidak mendapat kabar darinya.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa motor milik EDK masih digunakan oleh MRR. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari keluarga korban yang menyebut bahwa EDK telah lama hilang. Ketika dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan barang milik korban masih berada di tangan tersangka,” jelas Jeffry.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap MRR. Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain:

  • Tiga kantong plastik trashbag hitam berisi pakaian dan barang milik korban.
  • Dua koper besar yang juga berisi barang-barang korban.
  • Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi AB-5182-UD, milik korban.
  • Sebuah kartu SIM milik korban yang ditemukan di dalam ponsel tersangka.

Penyelidikan dan Proses Hukum

Saat ini, MRR telah diamankan oleh Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah membawa kerangka korban ke Rumah Sakit Polda DIY guna dilakukan autopsi dan tes DNA untuk memastikan identitasnya.

“Pelaku telah kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh motif dan detailnya,” kata Jeffry.

Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hubungan pribadi.

Kasus EDK menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan dapat berujung pada tindakan kriminal yang sangat keji.

Saat ini, pihak kepolisian terus berupaya mengungkap semua fakta agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

***