THR Tidak Cair? Laporkan THR Tidak Cair ke Kemnaker dengan Cara Berikut Ini

Ilustrasi cara lapor ke Kemnaker apabila THR tidak cair/Pexels

bernas news – Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah membuka posko pengaduan melalui aplikasi SIAP KERJA.

Fasilitas ini memungkinkan pekerja melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR tahun 2025 secara lebih mudah dan terstruktur.

Dasar Hukum Pembayaran THR 2025

Kebijakan mengenai THR tahun 2025 telah diatur dalam dua Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 (10 Maret 2025) – Mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
  2. SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 (11 Maret 2025) – Mengatur tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, THR keagamaan wajib diberikan satu kali dalam setahun, disesuaikan dengan hari raya keagamaan pekerja, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini, pekerja memiliki hak untuk mengajukan laporan agar hak mereka tetap terlindungi.

Kategori Pekerja yang Berhak Menerima THR 2025

Menurut dua surat edaran tersebut, pihak yang berhak menerima THR meliputi:

1. Pekerja/Buruh di Perusahaan (SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025)

  • Memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
  • Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

2. Pengemudi dan Kurir Online (SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025)

  • Kategori Produktif dan Berkinerja Baik: Berhak menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Kategori Lain: Bonus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

Batas Waktu Pembayaran THR 2025

Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Jika ada keterlambatan atau ketidakpatuhan, pekerja dapat melaporkan kasus tersebut melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

Panduan Melaporkan THR 2025 yang Tidak Dibayarkan atau Terlambat

Bagi pekerja yang ingin mengajukan pengaduan terkait THR 2025, dapat menggunakan layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui dua metode, yaitu website resmi Posko THR dan aplikasi SIAP KERJA.

1. Cara Melapor THR 2025 Melalui Website

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan laporan:

  1. Kunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id/.
  2. Klik tombol “Masuk”.
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel.
  4. Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Pengaduan THR”.
  5. Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat perusahaan Anda bekerja.
  6. Cari dan pilih nama perusahaan, atau klik “Perusahaan Baru” jika tidak terdaftar.
  7. Isi jabatan, bagian, serta status sebagai pegawai tetap atau kontrak.
  8. Pilih jenis permasalahan, misalnya THR tidak dibayarkan atau terlambat.
  9. Jelaskan kronologi permasalahan secara lengkap.
  10. Unggah bukti pendukung seperti slip gaji, surat kontrak, atau tangkapan layar komunikasi dengan perusahaan.
  11. Klik “Laporkan” untuk mengirimkan aduan.
  12. Pantau status laporan melalui menu “Histori Pengaduan Saya”.

2. Cara Melapor THR 2025 Melalui Aplikasi SIAP KERJA

Selain website, pekerja juga dapat melaporkan pelanggaran pembayaran THR melalui aplikasi SIAP KERJA dengan langkah berikut:

  1. Unduh dan instal aplikasi SIAP KERJA melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan login dengan akun yang telah terdaftar.
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  4. Setelah masuk, pilih menu “Pengaduan THR”.
  5. Lengkapi formulir pengaduan dengan data yang sesuai.
  6. Tekan tombol “Laporkan” untuk mengajukan laporan.
  7. Pantau perkembangan laporan melalui menu riwayat pengaduan.

Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika terjadi keterlambatan atau perusahaan tidak membayarkan THR, pekerja memiliki hak untuk mengajukan pengaduan melalui posko yang telah disediakan.

Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan setiap pekerja dapat memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Segera laporkan jika hak THR Anda tidak terpenuhi, dan pastikan semua prosedur dilakukan dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

***