THR Ojol 2025 Dapat Berapa? Mekanisme Perhitungan THR Ojol 2025 dan Jadwal Pencairan

THR Ojol 2025
Mekanisme besaran THR Ojol 2025 dan jadwal pencairan/ANTARA

bernas news – Pemerintah Indonesia telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) guna meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memastikan pembayaran THR kepada para mitra pengemudinya.

Kebijakan ini diumumkan setelah diskusi antara Presiden dengan petinggi perusahaan ojek online, seperti CEO Gojek, Patrick Waluyo, dan CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.

Dasar Kebijakan Pemberian THR bagi Pengemudi Ojek Online

Pemberian THR bagi pengemudi ojol didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Dalam aturan ini, pengemudi ojek online serta kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang membuat mereka berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi pengemudi ojek online dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Oleh karena itu, perusahaan aplikasi diwajibkan untuk memenuhi aturan ini dengan mekanisme yang jelas dan transparan.

Mekanisme Perhitungan THR bagi Pengemudi Ojek Online

Pemberian THR bagi pengemudi ojek online mengikuti skema perhitungan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Berikut adalah ketentuannya:

  1. Pengemudi dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
    • Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  2. Pengemudi dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
    • THR diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja yang telah dijalani.
  3. Pengemudi dengan Sistem Pembayaran Harian atau Berdasarkan Satuan Hasil
    • Jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam satu tahun terakhir.
    • Jika bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama masa kerja.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR yang Diterima Pengemudi Ojek Online

Estimasi jumlah THR yang akan diterima pengemudi ojol didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, berikut adalah perkiraan besaran THR:

  • Pengemudi Grab
    • Pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
    • Prakiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
  • Pengemudi Maxim
    • Pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
    • Prakiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta
  • Pengemudi Gojek
    • Pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
    • Prakiraan THR: Rp3 juta atau lebih

Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja mereka.

Namun, angka ini masih bisa berubah tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan transportasi online.

Jadwal Pencairan THR bagi Pengemudi Ojek Online Tahun 2025

Berdasarkan aturan yang berlaku, THR bagi pengemudi ojek online harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika Idul Fitri tahun 2025 jatuh pada 31 Maret, maka pembayaran THR wajib dilakukan maksimal pada 24 Maret 2025.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, gubernur di setiap daerah diminta untuk mengimbau perusahaan aplikasi agar mematuhi aturan tersebut dan melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, dinas ketenagakerjaan di berbagai wilayah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

Mekanisme pemberian THR bagi pengemudi ojek online pada tahun 2025 telah diatur secara rinci oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan perusahaan transportasi berbasis aplikasi dapat melaksanakan kebijakan dengan baik dan tepat waktu, sehingga pengemudi dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan tersebut.

***