bernas news – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal, termasuk para pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.
Salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut sebagai Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi.
Kebijakan ini sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan penyedia layanan transportasi digital memberikan apresiasi kepada mitra mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dasar Kebijakan Pemberian THR bagi Mitra Ojol
Pemberian BHR bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Dalam regulasi ini, pemerintah meminta seluruh perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bonus kepada mitra mereka sebagai bentuk dukungan atas dedikasi dan kerja keras dalam menjaga mobilitas masyarakat.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengonfirmasi bahwa Grab telah menyiapkan skema pemberian BHR yang didasarkan pada prinsip keaktifan dan kinerja mitra pengemudi.
Program ini bukan bagian dari kebijakan tahunan, melainkan bentuk apresiasi khusus bagi mitra yang aktif dan memenuhi kriteria tertentu.
Syarat dan Mekanisme Perhitungan THR Ojol 2025
Untuk mendapatkan BHR, mitra pengemudi ojek online harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Mitra Aktif – Pengemudi harus terdaftar dan aktif menerima serta menyelesaikan pesanan dalam kurun waktu tertentu.
- Tingkat Penyelesaian Order – Mitra harus memiliki tingkat penyelesaian order yang stabil dan memenuhi standar perusahaan.
- Kepatuhan terhadap Aturan – Pengemudi tidak boleh memiliki catatan pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti kecurangan atau pelanggaran kode etik.
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan – Mitra yang mendapatkan ulasan baik dari pelanggan dan menjaga standar layanan akan lebih berpeluang mendapatkan BHR.
Besaran BHR dihitung berdasarkan pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pemerintah menetapkan bahwa jumlah BHR adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mitra yang memenuhi syarat. Dengan skema ini, berikut perkiraan besaran BHR yang akan diterima mitra ojol:
- Penghasilan Rp 1 juta/bulan → BHR Rp 200 ribu
- Penghasilan Rp 2 juta/bulan → BHR Rp 400 ribu
- Penghasilan Rp 3 juta/bulan → BHR Rp 600 ribu
- Penghasilan Rp 4 juta/bulan → BHR Rp 800 ribu
- Penghasilan Rp 5 juta/bulan → BHR Rp 1 juta
- Penghasilan Rp 6 juta/bulan → BHR Rp 1,2 juta
- Penghasilan Rp 7 juta/bulan → BHR Rp 1,4 juta
- Penghasilan Rp 8 juta/bulan → BHR Rp 1,6 juta
- Penghasilan Rp 9 juta/bulan → BHR Rp 1,8 juta
- Penghasilan Rp 10 juta/bulan → BHR Rp 2 juta
Angka di atas merupakan estimasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, jumlah pastinya akan bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan transportasi digital.
Jadwal Pencairan THR bagi Pengemudi Ojek Online Tahun 2025
Pemerintah mengatur bahwa pembayaran THR bagi pengemudi ojek online harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan asumsi bahwa Idul Fitri 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan BHR adalah 24 Maret 2025.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan ini, Menteri Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan untuk memantau proses pencairan BHR.
Jika terdapat keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan ini, pengemudi ojol dapat mengajukan keluhan ke instansi terkait.
Pemberian THR bagi mitra ojek online dan kurir berbasis aplikasi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.
Dengan adanya mekanisme perhitungan yang jelas dan batas waktu pencairan yang ditetapkan, diharapkan para pengemudi dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini tepat waktu.
Pemerintah bersama perusahaan penyedia layanan transportasi digital terus berupaya untuk memastikan bahwa BHR dapat diberikan secara adil dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan ekonomi.
***