bernas news – Pemerintah menegaskan bahwa Badan Pelaksana Investasi (BPI) Danantara tidak akan menggadaikan saham milik negara untuk tujuan investasi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, dalam konferensi pers APBN KiTA pada Kamis (13/3/2025).
Danantara dan Optimalisasi Investasi BUMN
BPI Danantara dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan investasi dan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan mekanisme yang transparan, Danantara memiliki mandat untuk mengelola dividen dari BUMN serta mengambil keputusan terkait penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam pernyataannya, Thomas Djiwandono menegaskan bahwa saham pemerintah yang menjadi aset dasar (underlying asset) berfungsi untuk menghasilkan dividen, bukan sebagai jaminan pinjaman.
“Saham pemerintah di BUMN adalah sumber dividen yang digunakan untuk investasi, bukan sebagai jaminan pinjaman. Dengan demikian, tidak ada proses penggadaian saham negara dalam skema investasi Danantara,” jelas Thomas Djiwandono dikutip BernasNews dari berbagai sumber.
Mekanisme Pengelolaan Dana Investasi
Sumber pendanaan utama Danantara berasal dari dividen yang diperoleh dari pendapatan dan keuntungan BUMN. Dana ini kemudian dikonsolidasikan ke dalam Danantara untuk diinvestasikan lebih lanjut.
“Dividen yang dihasilkan dari profit dan pendapatan BUMN dikumpulkan dalam Danantara dan digunakan sebagai investasi. Dengan cara ini, dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ungkap Thomas.
Modal Awal dan Regulasi Pendukung
Sebagai badan investasi strategis, Danantara didukung dengan modal awal sebesar Rp1.000 triliun. Modal ini bersumber dari penyertaan modal negara berupa saham BUMN serta dana tunai.
Pembentukan Danantara juga memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025.
Regulasi ini memastikan bahwa pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Danantara sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tanggapan terhadap Isu Gadai Saham
Seiring dengan berkembangnya berbagai spekulasi terkait pengelolaan Danantara, Kementerian Keuangan dengan tegas membantah tuduhan bahwa saham negara digadaikan untuk investasi.
Thomas Djiwandono menyatakan bahwa mekanisme leverage yang digunakan dalam investasi Danantara murni berasal dari dividen yang dikumpulkan, bukan dari aset yang digadaikan.
“Klaim bahwa saham negara dijadikan jaminan adalah tidak benar. Danantara mengandalkan dividen sebagai sumber utama investasi, bukan dengan menggadaikan aset milik negara,” tegasnya.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan adanya Danantara, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas investasi BUMN serta memaksimalkan manfaat ekonomi bagi negara.
Keberadaan badan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing perusahaan pelat merah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, dengan transparansi yang dijaga dalam setiap kebijakan investasi, Danantara diyakini akan menjadi pilar penting dalam pengelolaan aset negara secara optimal tanpa mengorbankan kepemilikan saham negara.
Danantara hadir sebagai solusi strategis dalam pengelolaan investasi BUMN tanpa harus menggadaikan saham negara.
Dengan skema berbasis dividen dan dukungan regulasi yang kuat, pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan investasi yang menguntungkan negara.
Publik diharapkan dapat memahami mekanisme ini dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran dan fungsi Danantara dalam perekonomian nasional.
***