bernasnews – sejak bulan Desember 2024 seorang warga Moyudan, Sleman berinisial AM (41 tahun) sebagai seorang wiraswasta telah melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar. Tersangka AM tertangkap pada Jumat (3/3/2024) jam 15.00 WIB di sebuah SPBU di wilayah Godean.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol. DR. Widhanto Hadicaksono, S.H,. S.I.K,. M.Si pada awak media pada saat konferensi pres yang di Polda DIY didampingi oleh Kabid humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan, S.I.K juga Wenddy Surya Windrawan , Sales Area manager area Yogyakarta, Solo raya dan Magelang.
Dalam keterangannya Dir Reskrimsus menyampaikan bahwa berdasar LP/A/6/III/2025/DIY/SPKT.DITRESKRIMUS/POLDA DIY tgl 7/3/2025 perkara nya adalah setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 10 angka 9 UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dlam pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU, terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Milyar.
“Dari hasil membeli BBM bersubsidi berjenis bio solar pelaku berkeliling membeli BBM bio solar di beberapa SPBU di wilayah Godean dan sekitarnya dengan menggunakan 1 Unit mobil Isuzu Panther dengan tangki yang telah diganti dari tangki asli volume 60 liter menjadi tangki truk yang bervolume 100 liter. Pelaku melakukan aksi setiap hari kecuali hari Minggu dan mendapatkan kurang lebih 300 liter per hari dengan membeli di SPBU seharga Rp. 6.800,- dan dijual untuk umum seharga Rp. 10.000,- perliternya,” Ungkap Kombes Widhanto.
*Dari hasil hasil penangkapan pelaku telah disita beberapa barang bukti diantaranya 1 mobil Isuzu Panther, beberapa jerigen, ember, 10 barcode My Pertamina, 7 pasang plat nomor kendaraan, uang Rp. 600.000,- dan flashdisk,” tambah Kombes Widhanto.
Dari keuntungan yang diraih pelaku sehari bisa menghasilkan 900 ribu rupiah.
Sementara itu Wenndy Surya dari Pertamina juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah membantu Pertamina untuk menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang Disubsidi oleh pemerintah, dan untuk pengembangan selanjutnya Pertamina akan monitoring dan bekerjasama dengan kepolisian apabila terdapat hal – hal yang mencurigakan agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Baik dari Polda/kepolisian dan Pertamina mengharapkan peran serta masyarakat untuk. Ikut membantu, apabila ada hal – hal yang mencurigakan untuk segera melapor ke pihak yang berwajib/polisi. (nun)