News  

Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ditreskrimsus polda DIY, kabid humas polda DIY dan Sales area manager Pertamina area Yogyakarta, Solo Raya dan Magelang saat ungkap kasus. foto: Nuning Harginingsih

bernasnews – sejak bulan Desember 2024  seorang warga Moyudan, Sleman berinisial AM (41 tahun) sebagai seorang wiraswasta telah melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar. Tersangka AM tertangkap  pada Jumat (3/3/2024) jam 15.00 WIB di sebuah SPBU di wilayah Godean. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol. DR. Widhanto Hadicaksono, S.H,. S.I.K,. M.Si pada awak media pada saat konferensi pres yang di Polda DIY didampingi oleh  Kabid humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan, S.I.K juga Wenddy Surya Windrawan , Sales Area manager area Yogyakarta, Solo raya dan Magelang. 

Dalam keterangannya  Dir Reskrimsus menyampaikan bahwa berdasar  LP/A/6/III/2025/DIY/SPKT.DITRESKRIMUS/POLDA  DIY tgl 7/3/2025 perkara nya adalah setiap orang yang menyalahgunakan  pengangkutan dan/atau  niaga Bahan Bakar Minyak  yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam  pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi  sebagaimana  diubah dengan pasal 10 angka 9  UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja  sebagaimana diubah dlam pasal 40  angka 9  UU no 6 tahun 2023  tentang penetapan pemerintah pengganti UU  no. 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU, terancam  pidana penjara paling lama  6 tahun  dan denda paling banyak 60 Milyar. 

“Dari hasil membeli BBM bersubsidi berjenis bio solar pelaku berkeliling membeli BBM bio solar di beberapa SPBU  di  wilayah Godean dan sekitarnya dengan menggunakan 1 Unit mobil  Isuzu Panther  dengan tangki yang telah diganti  dari tangki asli  volume 60 liter menjadi tangki truk yang bervolume 100 liter. Pelaku  melakukan aksi  setiap hari  kecuali hari Minggu dan mendapatkan kurang lebih 300 liter per hari  dengan membeli di SPBU seharga Rp. 6.800,-  dan dijual untuk umum seharga Rp. 10.000,- perliternya,” Ungkap Kombes Widhanto. 

*Dari hasil  hasil penangkapan pelaku telah disita beberapa barang bukti diantaranya 1 mobil Isuzu Panther, beberapa jerigen, ember, 10  barcode  My Pertamina,  7 pasang plat nomor kendaraan, uang Rp. 600.000,-  dan flashdisk,” tambah Kombes Widhanto.

Dari keuntungan yang diraih pelaku sehari bisa menghasilkan 900 ribu rupiah. 

Sementara itu Wenndy Surya dari Pertamina juga menyampaikan  apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah membantu Pertamina  untuk menangkap pelaku  penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang Disubsidi oleh pemerintah, dan untuk pengembangan selanjutnya Pertamina akan monitoring dan bekerjasama dengan kepolisian apabila terdapat hal – hal yang mencurigakan agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. 

Baik dari Polda/kepolisian dan Pertamina mengharapkan peran serta masyarakat untuk. Ikut membantu, apabila ada hal – hal yang mencurigakan untuk segera melapor ke pihak yang berwajib/polisi. (nun)