bernasnews – Umat Islam tidak hanya melaksanakan puasa di bulan suci Ramadan. Ada juga anjuran lainnya yang harus dikerjakan, salah satunya adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idulfitri. Lantas, berapa zakat fitrah 2025 dan kapan waktu yang tepat untuk melaksanakannya?
Pengertian dan Manfaat Zakat Fitrah
Mengutip dari laman BAZNAS Kota Yogyakarta, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah memiliki peran penting dalam membersihkan diri dan harta serta membantu mereka yang membutuhkan.
Zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial yang memiliki berbagai manfaat, antara lain:
- Membersihkan jiwa dari perbuatan yang sia-sia selama bulan Ramadan.
- Menyucikan harta yang dimiliki agar lebih berkah.
- Membantu kaum dhuafa agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan lebih baik.
- Menjalin kebersamaan dan solidaritas sosial di antara sesama umat Islam.
Menyalurkan zakat fitrah lebih awal juga memberikan kesempatan bagi lembaga zakat untuk mendistribusikan bantuan kepada yang berhak.
Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kolektif untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025?
Ketentuan mengenai pembayaran zakat fitrah tercantum dalam beberapa hadis, salah satunya sebagai berikut:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin.” (HR Abu Dawud).
Berdasarkan standar yang berlaku, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras sebanyak 2,8 kg atau 3,5 liter per orang. Baznas RI juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 menjadi Rp47.000 per orang.
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang disarankan, yaitu:
1. Waktu Mubah
Mulai awal hingga akhir bulan Ramadan. Namun, pembayaran zakat fitrah tidak boleh dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan.
2. Waktu Wajib
Saat terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan hingga sebelum tanggal 1 Syawal.
3. Waktu Sunah
Setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idulfitri. Ini adalah waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah.
4. Waktu Makruh
Setelah salat Idulfitri hingga sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Untuk memudahkan penyaluran zakat fitrah, Anda dapat menghubungi BAZNAS Kota Yogyakarta yang siap membantu dalam pengelolaan dan distribusi zakat kepada yang berhak.
Dengan memahami ketentuan zakat fitrah 2025, umat Islam diharapkan dapat menunaikannya dengan benar dan tepat waktu, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh mereka yang membutuhkan.
***