News  

Permudah Pelayanan untuk Warga, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Klinik Konsultasi Perizinan

Acara peluncuran aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan oleh DPMPTSP Kota Yogyakarta, di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan layanan terpadu aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan, bertempat di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Komplek Balai Kota Timoho, Rabu (5/3/2025).

Aplikasi tersebut melayani konsultasi seluruh perizinan di Pemkot Yogyakarta yang diakses secara online, guna memudahkan bagi masyarakat agar tidak perlu berkonsultasi secara tatap muka.

Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa mengemukakan, pembuatan aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan adalah kolaborasi DPMPTSP Kota Yogyakarta dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta.

Menurut Budi, dari hasil pantauan selama ini masyarakat  banyak terkendala terkait syarat-syarat perizinan yang harus dipenuhi dalam aplikasi perizinan terkait. Misalnya, terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan berusaha Online Single Submission (OSS).

“Masyarakat yang tidak tahu persyaratan lalu bertanya ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,”kata Budi, dilansir dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Kita sering mengembalikan pelayanan karena misalnya kekurangan syarat dan ketidaktahuan masyarakat. Terutama untuk PBG dan OSS. Ternyata kita membutuhkan aplikasi bagaimana masyarakat tahu tentang perizinan dan persyaratannya. Dengan latar belakang itu kami membuat konsultasi (perizinan) terpadu,”lanjut dia.

Layanan Klinik Konsultasi Perizinan secara online dapat diakses di aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Pilih menu Klinik Konsultasi Perizinan, lalu pilih konsultasi online dan akan muncul tampilan chat atau percakapan untuk ruang konsultasi dengan petugas secara online.

Budi berharap dengan adanya aplikasi itu, para pemohon izin dapat berkonsultasi dahulu sebelum mengakses aplikasi perizinan terkait seperti OSS, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk PBG agar persyaratanya lengkap.

“Harapannya masyarakat semakin aware (sadar) dan mengerti tentang syarat-syarat layanan perizinan sehingga ketika masuk di aplikasi (perizinan terkait) sudah tidak masalah dan kita tidak perlu banyak mengembalikan, efektivitas akan lebih  terjamin,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan selain layanan online, DPMPTSP Kota Yogyakarta juga membuka konsultasi perizinan secara offline mulai 14 Oktober 2024 di Mal Pelayanan Publik. Sejak dibuka konsultasi perizinan secara offline, jumlah PBG yang diterbitkan mengalami kenaikan.

Kata Budi, dicontohkan tahun 2024 pada Oktober-Desember sudah menerbitkan 37 PBG, tahun 2025 Januari- Februari ada 44 PBG. Sedangkan permohonan PBG sampai Maret 2025, total pengajuan ada 2.137 permohonan, yang diterbitkan PBG 313 dan ditolak 284 permohonan. Masih ada 1.542 pemohon PBG yang masih dalam proses sampai saat ini.

“Sudah semua terpadu. Semua OPD yang tergabung di dalam layanan Mal Pelayanan Publik sudah masuk (Klinik Konsultasi Perizinan),” ungkap Budi.

Lanjut Budi menjelaskan, semua masyarakat yang melakukan pelayanan konsultasi perizinan akan mendapatkan jawaban melalui satu saluran di aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan. Ia pun menegaskan dari hasil pantauan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika ada layanan aplikasi atau online diharapkan akan mengurangi pertemuan konsultasi secara langsung.

“Jika ada konsultasi tatap muka, maka ada satu area khusus layanan konsultasi di MPP (Mal Pelayanan Publik,” pungkas Budi Santosa. (ted)