bernasnews – Arc’teryx Indonesia secara resmi telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Hal ini mengonfirmasi keabsahan merek serta produk Arc’teryx yang dijual di Beachwalk Shopping Center, Bali sejak dibuka pada 2 Februari 2025 lalu.
Dengan adanya pendaftaran resmi merek Arc’teryx Indonesia ini dapat menepis isu yang belakangan bermunculan. Isu miring tentang keraguan terhadap keaslian produk outdoor premium Arc’teryx di Indonesia.
Tanggapan Kuasa Hukum Arc’teryx Indonesia
Menanggapi pernyataan DJKI mengenai pendaftaran merek Arc’teryx, Deddy Firdaus Yulianto, selaku kuasa hukum PT ATX ASIA SPORTS PRODUCT – pemegang lisensi resmi merek Arc’teryx di Indonesia – menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resminya.
Deddy menegaskan bahwa pihaknya mendukung sistem perlindungan merek yang diterapkan oleh DJKI, yaitu berdasarkan prinsip teritorial dan first to file. Artinya, hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran di wilayah hukum Indonesia.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa pemilik sah merek Arc’teryx di Indonesia telah memperoleh haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebagai pemilik merek yang telah terdaftar secara sah di Indonesia sejak tahun 2019, yang kemudian memberikan lisensi kepada klien kami, klien kami berhak atas segala bentuk penggunaan dan distribusi merek Arc’teryx di wilayah Indonesia,” ujar Deddy.
Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran merek dan pemberian lisensi ini dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia.
Arc’teryx Indonesia Berkomitmen Mematuhi Peraturan
Deddy menekankan bahwa pihaknya menghargai serta mendukung upaya DJKI dalam memastikan bahwa setiap proses pendaftaran merek dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Arc’teryx Indonesia juga terus berupaya memberikan edukasi kepada pemilik merek, baik lokal maupun asing, mengenai pentingnya pendaftaran merek di Indonesia.
Sebagai pemegang lisensi resmi, Arc’teryx Indonesia akan terus mempertahankan hak-hak hukum yang sah atas penggunaan merek tersebut dan akan mengambil langkah yang diperlukan guna menjamin kelangsungan bisnis serta perlindungan merek di pasar Indonesia.
“Kami juga akan menghormati hak setiap pihak yang memiliki pendapat berbeda dengan kami atau DJKI agar dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia tanpa harus menyebarkan kampanye negatif. Kami yakin bahwa proses pendaftaran merek yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Deddy.
Dengan pernyataan resmi ini, Arc’teryx Indonesia menegaskan posisinya sebagai pemegang hak yang sah atas merek tersebut di Indonesia.
Kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku menjadi komitmen utama dalam menjalankan bisnisnya. Pihak Arc’teryx Indonesia juga terbuka terhadap proses hukum yang adil dan transparan guna menjaga integritas serta keabsahan merek yang telah terdaftar di DJKI.
***