bernasnews — Dalam upaya melindungi cagar budaya Plengkung Nirbaya (Plengkung Gading), Dinas Perhubungan DIY akan menerapkan Uji Coba Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan tersebut, pada minggu ke-dua bulan Maret 2025.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif arus lalu lintas terhadap struktur bangunan bersejarah yang telah mengalami deformasi akibat pelapukan biologis dan aktivitas manusia.
Kebijakan tersebut diputuskan setelah melalui FGD (Focus Group Discussion) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta bersama dengan stakeholder terkait, termasuk juga dari BPBD DIY dan BASARNAS Yogyakarta.
“Aturan ini akan diberlakukan selama satu bulan. Selama periode ini, pengawasan ketat akan diterapkan, termasuk larangan bagi kendaraan besar seperti bus pariwisata untuk memasuki area Plengkung Nirbaya,” kata Rizki Budi Utomo, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, dilansir dari laman jogjaprov.go.id.
Arus lalu lintas di kawasan ini hanya diperbolehkan dari utara/ Alun-alun Kidul (dalam beteng) menuju selatan (ke luar beteng) menuju ruas Jalan MT. Haryono, Kota Yogyakarta. Pengumuman kebijakan ini dalam bentuk poster/ meme juga telah viral di berbagai media sosial.
Menurut Rizki, beberapa kejadian sebelumnya, ada kendaraan berdimensi cukup besar masuk di Plengkung Nirbaya, meskipun sudah dipasang rambu-rambu larangan. Juga sering terjadi kendaraan roda empat terjebak di dalam Plengkung
“Pasalnya berpapasan dengan kendaraan roda dua yang menunggu antrean lampu lalu lintas di dalam bangunan. Kejadian semacam ini berpotensi menyerempet dinding plengkung secara langsung,” ujarnya. (ted)