bernasnews – Pemerintah telah mengubah situs resmi untuk pengecekan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025. Simak panduan cara cek penerima PIP Kemdikbud 2025 terbaru.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan penyesuaian nomenklatur di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Sebelumnya, masyarakat mengakses informasi melalui laman pip.kemdikbud.go.id, namun kini situs tersebut telah digantikan oleh pip.dikdasmen.go.id.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Untuk memeriksa status penerimaan bantuan PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
Siapkan Data Pribadi:
Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika Anda belum mengetahui NISN, dapat dicek melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id.
Akses Situs Resmi:
Buka laman pip.dikdasmen.go.id.
Pilih Menu “Cari Penerima PIP”:
Pada halaman utama, klik opsi tersebut untuk menuju halaman pencarian.
Masukkan Data yang Diminta:
Input NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
Cek Status:
Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat informasi terkait status penerimaan bantuan.
Jika data Anda terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai bantuan akan ditampilkan. Namun, jika tidak ditemukan, disarankan untuk menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga jenjang menengah. Berikut adalah kriteria penerima PIP:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang telah memiliki KIP secara otomatis terdaftar sebagai calon penerima.
Siswa dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin:
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu/yatim piatu yang berada di panti asuhan atau lembaga sosial.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam.
- Anak yang putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa dengan kebutuhan khusus atau mengalami hambatan fisik.
- Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Siswa yang berasal dari daerah konflik.
- Anak dari keluarga terpidana atau yang berada di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Program ini bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan menarik kembali mereka yang telah berhenti agar dapat melanjutkan pendidikan.
Selain itu, PIP diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi peserta didik.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id.
***