bernasnews — Setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahun 2025 akan mulai menerapkan sanksi yustisi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Tipiring dengan denda sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No.2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan diterapkan di Malioboro dan kawasan wisata. Denda maksimal sebesar Rp 7.500.000,-. Demikian dikemukakan oleh Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat, Jumat (10/1/2025), dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dikatakan, selama tahun 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina lantaran merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sedangkan sisanya adalah wisatawan.
“Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini (2025) kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” tegas Ahmad Hidayat.
Pihaknya berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menambahkan, bahwa kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
“Pada bulan Januari 2025 ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas,” ungkap Octo Noor Arafat.
Pihaknya berharap pelaku jasa pariwisata menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini. “Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro,” ujarnya. (ted)