bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta akan menerapkan model baru pengangkutan sampah, yang melibatkan penggerobak untuk langsung mengangkut sampah dari rumah warga dan direncanakan mulai diterapkan pada bulan April 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko mengatakan langkah ini mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 01 Tahun 2022.
Menurut Ahmad Haryoko, dalam perda tersebut disebutkan bahwa masyarakat bertanggung jawab atas pengelolaan sampah hingga ke depo.
“Namun kami mencoba mengoptimalkan kinerja teman-teman penggerobak sampah agar seluruh warga menjadi pelanggan gerobak. Sehingga nantinya yang membuang sampah di depo adalah penggerobak,” ujarnya, dikutip dari sebuah sumber, Rabu (8/1/2025).
“Cara ini akan diujicobakan di dua kemantren yaitu Kemantren Kraton dan Kemantren Pakualaman. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan memastikan kesiapan sistem sebelum diterapkan di seluruh wilayah kota,”lanjut Haryoko.
Pihaknya juga tidak menampik, bahwamenjadi pelanggan gerobak akan membutuhkan biaya tambahan. “Tarif tidak diatur pemerintah, sehingga kami melibatkan pengampu wilayah agar rencana ini berjalan sesuai rencana. Biaya tersebut nantinya akan dibahas bersama pada tingkat RT hingga Kemantren,” ujarnya. (ted)