News  

Ngeri! Ungkap Jaringan Narkotika Jenis Ganja: Polda DIY Berhasil Sita Barang Bukti Seberat 5 Kwintal Lebih

Petugas dari Polda DIY menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tindak pidana narkoba Bulan Agustus 2024 dan ungkap jaringan narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta – Medan – Aceh, Jumat (6/9/2024). Foto: Istimewa.

bernasnews — Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan penyampaian hasil pengungkapan tindak pidana narkoba Bulan Agustus 2024 dan ungkap jaringan narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta – Medan – Aceh, Jumat (6/9/2024).

Kabidhumas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nugroho Arianto, S.I.K., M.H mengemukakan, bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba pada bulan Agustus 2024, berdasar Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Juga adanya 14 Laporan Polisi mulai Tanggal 31 Juli sampai dengan 20 Agustus 2024. Jumlah tersangka keseluruhan ada 18 orang. Tempat kejadian tindak kejahatan atau TKP di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman,” kata dia.

Lanjut Nugroho menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni shabu seberat 2,28 gram, ganja semula 2.270,17 gram dan hasil pengembangan 550.000 gram sehingga total ganja 552.270,17 gram. Tembakau Gorila 110,66 gram, Psikotropika 38 butir, dan obat berbahaya (obaya) 2.425 butir.

“Dengan modus operandi membeli, mengedarkan dan menggunakan narkotika, psikotropika, dan obaya,” ujar dia.

Selanjutnya, ungkap jaringan narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta – Medan – Aceh atas dasar laporan LP/A/147/VII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDAD.I.YOGYAKARTA, Tanggal 20 Juli 2024, dan LP/A/163/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA D.I.YOGYAKARTA, Tanggal 19 Agustus 2024.

Pasal yang dikenakan yakni, 1. Pasal 111 Ayat (2) subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara; 2. Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka dua orang, MTH, laki laki, 39 tahun, wiraswasta, alamat KTP Kec. Gedongtengen, Yogyakarta, Alamat tinggal Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, dan MF, laki laki,27 tahun, pelajar/mahasiswa, alamat KTP Kec. Cipayung, Jawa Barat, Alamat tinggal Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara,” beber Nugroho.

“TKP atau tempat kejadian perkara, di Kapanewon (Kecamatan) Kasihan, Bantul, Yogyakarta; Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara, dan Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh,” lanjut dia.

Suasana konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba Bulan Agustus 2024 dan ungkap jaringan narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta – Medan – Aceh, di Polda DIY, Jumat (6/9/2024). Foto: Istimewa.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas, Ganja sebanyak 153,17 Gram (Kasihan, Bantul), Ganja sebanyak 1.020 Gram (Kebumen), Ganja sebanyak 869 Gram (Medan Barat). Juga barang bukti berupa ladang ganja seluas kurang lebih 3 Ha yang berisi sekitar 2.500 batang (Gayo Lues, Aceh) serta dua karung ganja dengan berat ± 50 Kilogram (Gayo Lues, Aceh).

“Adapun jumlah keseluruhan Narkotika jenis Ganja yang berhasil diungkap penyidik Ditresnarkoba Polda DIY adalah sebanyak ± 552.270,17 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut,” ujar Kabidhumas Polda DIY. (*/ nun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *