bernasnews — Ratusan warga masyarakat Pedukuhan Kronggahan 1 dan Kronggahan 2 sepakat menolak adanya pembangunan Klub Malam dan Diskotik Liquid, di lingkungan Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Hal itu disampaikan warga Kronggahan 1 dan Kronggahan 2 dalam rapat akbar, yang juga dihadiri oleh tokoh, agama, masyarakat, Ketua RT/ RW, para Kepala Dukuh Kronggahan 1 dan 2. Juga seorang anggota DPRD Kabupaten Sleman, Kapolsek Gamping dan jajarannya, Sabtu malam (31/8/2024).
“Adanya rapat akbar ini, berawal kurangnya sosialisasi aparat pemerintahan desa terkait rencana pembangunan Klub Malam, yang akan dibangun di lingkungan warga,” terang Yanu, salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Kata Yanu, sekitar pertengahan bulan Juli 2024 lalu, masyarakat dikejutkan dengan kedatangan alat – alat berat yang lansung beraksi membersihkan lahan yang masih ditanami berbagai tanaman komoditi pangan, dan lain – lainnya.
“Hal ini, menimbulkan keresahan dan kecurigaan warga terhadap oknum perangkat Kalurahan yang disinyalir lebih berpihak kepada investor yang mengorbankan masa depan warganya lantaran lokasi yang akan digunakan tersebut akan dibangun Restoran, Cafe, Karaoke, Klub malam dan Diskotik oleh investor dari Liquid,” ujar dia.
Rapat akbar dari ‘Forum Masyarakat Kronggahan Bersatu’ berlangsung di lapangan Volly RW 05 Padukuhan Kronggahan 1. Dihadiri seluruh tokoh agama, masyarakat, Ketua RT dan RW, Karang Taruna, para petani, serta didukung oleh perwakilan dari dusun tetangga lainnya seperti, Dusun Ngawen, Trini, dan sebagainya.
Hasil dari rapat akbar tersebut menghasilkan keputusan, bahwa masyarakat menolak pembangunan Klub Malam Liquid, di Wilayah Kronggahan. Juga menolak segala bentuk kompensasi, serta meminta pertanggungajawaban para oknum yang mengatasnamakan warga untuk pembangunan Liquid serta memohon kepada pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk transparan.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Sleman Herman Budi Pramono dari Fraksi PKB atau yang lebih dikenal dengan sapaanya Momon, saat beri keterangan kepada wartawan mengatakan, aksi penolakan warga Kronggahan 1 dan Kronggahan 2 ini terkait rencana pembangunan Klub Malam Liquid, pada malam hari ini (Sabtu, 31/8) masih sesuai koridor peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Orasi yang disampaikan juga dengan cara yang baik, santun dan tertib dan juga pemasangan spanduk dilakukan dengan cara – cara yang damai. Aksi malam ini juga didampingi pihak dari Kepolisian dari Polsek Gamping dan organisasi kemasyarakatan,” kata Momon.
“Aspirasi seluruh warga masyarakat Kronggahan dan sekitarnya, menolak rencana pembangunan Klub Malam dan Karaoke Liquid. Pasalnya masyarakat mengkhawatirkan dampak negatifnya,” tegas dia.
Dikatakan, lokasi pembangunan Klub malam dan Karaoke Liquid rencananya akan dibangun diatas lahan atau tanah Kas Desa Kalurahan, dan setelah ditelusuri ternyata perijinan dari Gubernur DIY sampai saat ini belum ada, baru hanya dalam taraf pemberkasan di tingkat Kalurahan.
“Saya sebagai anggota Legislatif akan mengawal semua badan usaha yang akan mendirikan usaha. Kalau mendirikan usaha harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, apalagi penggunaan Tanah Kas Kalurahan seharusnya ada ijin dari Gubernur DIY turun dulu baru dilakukan pembangunan. Juga perlu sinkronisasi dan koordinasi dengan Dinas – Dinas terkait,” ujar Momon atau Herman, yang juga mantan Lurah Trihanggo, Gamping, Sleman. (nun)












