bernasnews – Posko Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta berlokasi di kompleks markas lembaga kemanusiaan itu di Jalan Tegalgendu 25 Kotagede Yogyakarta, tepatnya di sisi timur berderetan dengan ruang KSR (Korp Suka Rela), PMR (Palang Merah Remaja) dan TSR (Tenaga Suka Rela). Nuansa merah dan putihnya tetap melekat.
Di dalam ruang posko terdapat meja dengan perangkat komunikasi yaitu radio dan telepon dan kursi untuk petugas, dilengkapi peralatan tulis untuk mencatat. Sebagai media informasi terdapat papan tulis lengkap dengan waktu, nama kegiatan, petugas yang bertugas dan keterangan.
Peralatan pertolongan pertama yang siap pakai apabila dibutuhkan terdiri dari tas yang berisi bahan habis pakai pertolongan pertama dan obat sederhana. Peralatan yang tidak kalah penting adalah tandu atau alat evakuasi sesuai standar peralatan gawat darurat. Ruangan dengan luas 5×6 meter dengan peralatan lengkap masih tampak luang sehingga terasa nyaman untuk personil yang bertugas.
Posko PMI difungsikan untuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya tentang pertolongan pertama baik kecelakaan di jalan maupun di rumah. Petugas posko menerima panggilan dari masyarakat ataupun dari posko PMI kabupaten lain atau DIY serta dari pihak lain, seperti kepolisan dan lain-lain.
Setelah menerima panggilan, petugas posko berkoordinasi dengan petugas ambulans untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ada prosedur yang ditetapkan oleh PMI sebagai pedoman petugas posko dalam melaksanakan tugasnya.
Sebelum tahun 2016, Posko PMI Kota Yogyakarta merupakan pusat bantuan 119 Kota Yogyakarta yang petugasnya merupakan pegawai dan segala bentuk pengeluaran dibebankan ke pemerintah kota Yogyakarta. Jadi pengelolaan semua oleh pemerintah kota.
Sejak tahun 2016, pengelolaan 119 dipindah ke Dinas Kesehatan Kota dan pengelolaan sepenuhnya lepas dari PMI. Sementara posko di dalam PMI dikelola sepenuhnya oleh PMI, baik petugas maupun penunjangnya. Posko PMI difungsikan sebagai bentuk pelayanan kesehatan PMI kepada masyarakat secara langsung.
Petugas posko adalah relawan yang mengajukan diri secara sukarela untuk berjaga di 3 shift/24 jam. Relawan merupakan gabungan dari KSR dan TSR. Menuliskan nama di papan yang sudah disediakan. Berdasarkan evaluasi ternyata tidak efektif, dikarenakan tidak adanya pemerataan anggota relawan yang mengajukan diri secara sukarela dan kadang ada shift yang tidak ada relawan yang jaga. Relawan sebagai petugas posko diberikan fee sebagai uang hadir sesuai jumlah kali jaga dengan besaran yang sudah dtentukan oleh pengurus PMI Kota Yogyakarta.
Sehari ada tiga shift
Menurut Kepala Bagian Pelayanan Markas PMI Kota Yogyakarta Pambudi, berdasarkan evaluasi tentang petugas jaga posko yang belum efektf, dalam sehari belum tentu 3 shift diisi penuh, kadang hanya 1 orang jaga 24 jam, maka diadakan perubahan metode petugas jaga posko.
Mulai tahun 2024 dilakukan rekrutmen bagi relawan yang bersedia menjadi petugas posko semi tetap, artinya tidak dikontrak akan tetapi dengan sistem penugasan. Sejak Mei 2024, dari rekrutmen didapatkan 16 relawan sesuai kriteria, mempunyai kompetensi pertolongan pertama dan bersedia dijadwal selama satu bulan. Apabila ada petugas yang tidak dapat hadir maka wajib tukar jaga dengan petugas yang lain sehingga jadwal selalu terisi.
Dalam pembagian jaga, setiap hari terbagi menjadi 3 shift dan setiap shift ada empat petugas yang berjaga. Ada pembagian tugas yaitu satu orang petugas di komunikasi, jadi bertugas menerima laporan, menjawab laporan dan mencatatnya, serta tiga petugas sebagai pelaksana pelayanan. Dalam menjalankan tugas saat berjaga ada satu orang yang bertugas sebagai ketua tim, bertanggungjawab pada proses pelayanan d shift tersebut. Satu bulan uji coba berjalan dengan baik maka sistem penugasan diperpanjang menjadi tiga bulan.
Relawan yang menjadi petugas posko dibekali dengan penyegaran materi tentang pertolongan pertama pada kasus yang sering ditemui, diskusi dengan pakar kesehatan sehingga llmu sesuai perberkembangan zaman.
Berdasarkan wawancara dengan petugas posko, pelaporan jaga meliputi kegiatan dalam masa jaga yaitu informasi kejadian meliputi waktu (tanggal), waktu informasi diterima dan waktu petugas berangkat memberikan pelayanan, jenis kejadian, Lokasi kejadian, identitas korban, kondisi korban, tindakan yang dilakukan, tempat rujukan bila ada, armada yang digunakan, nama pengemudi, personel petugas posko, jalur media komunikasi, dan unsur yang terlibat.
Sebagai informasi, call center Posko PMI Kota Yogyakarta adalah (0274) 372176. Whatsapp 0811 2979 398. Emai [email protected]. Instagram : L@pmikotayogyakarta. Twitter :@pmiyoga. Frekuensi radio Direc : 161.135 MHz (Tone 85,4). Sumber informasi Pambudi (kepala bagian pelayanan markas), Afan (petugas posko), dan Maira (petugas posko). (mar/Sulis Mukaryanah Widarti, Tenaga Sukarela PMI Kota Yogyakarta)











