News  

Diperpanjang 2 Tahun, Masa Bakti Kepengurusan RT dan RW di Kota Yogya

Ilustrasi menulis. Foto: pixabay

bernasnews — Menjadi Ketua RT atau RW bisa disebut sebagai kerja sosial dan menjadi ujung tombak masyarakat, bahkan terkadang diplesetkan menjadi ujung tombok karena juga sering mengeluarkan dana pribadi untuk mendukung kinerjanya.

Perpanjangan masa bakti kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Yogyakarta, tentu merupakan angin segar bagi pengurus RT/ RW dalam mengabdi untuk memajukan wilayahnya.

Perpanjangan masa bakti tersebut berdasar Intruksi Walikota Yogyakarta, Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sebagai berikut bunyi instruksi tersebut. Menginstruksikan kepada Lurah se-Kota Yogyakarta, untuk:

KESATU: Menerbitkan Keputusan Lurah tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan masing-masing, selama 2 (dua) tahun, sehingga Masa Bakti Kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang semula terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024 menjadi berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan format keputusan Lurah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Intruksi Wali Kota ini.

KEDUA: Menyampaikan Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Kepada Pj. Wali Kota Yogyakarta melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta serta Mantri Pamong Praja di wilayah masing-masing sebagai laporan, paling lambat tanggal 30 September 2024.

Instruksi Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Agustus 2024 oleh Pj. Wali Kota Yogyakarta Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A.

Tugas dan Fungsi RT-RW

Sementara itu, berdasar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2024 Tentang  Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi, Pasal 14 sebagai berikut;

Tugas RT dan RW meliputi, a. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan; b. membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; c. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan antar warga;

d. menampung dan menyalurkan aspirasi dalam pembangunan dengan mengembankan swadaya masyarakat; e. penggerak swadaya gotong royong dan parisipasi masyarakat di wilayahnya; f. menyiapkan kepengurusan selanjutnya; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan Lurah.

Fungsi RT dan RW meliputi: a. menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat; b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; c. munumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; dan d. meningkat kualitas sumber daya manusia. (ted)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *