News  

Aksi Jogja Memanggil, Massa Suarakan Tolak Revisi UU Pilkada

pra massa aksi Jogja Memanggil melayangkan protes. foto: istimewa

bernasnews – Ribuan orang peserta aksi Jogja Memanggil menggeruduk kawasan Jalan Malioboro hingga Titik Nol KM Kamis (22/8). Mereka melakukan long march sambil membawa spanduk hingga poster protes menolak pengesahan RUU Pilkada.

Massa dari berbagai kalangan seperti  mahasiswa, tapi juga kelompok aktivis, paguyuban PKL, jaringan buruh, LSM, AJI, dan lain sebagainya berjalan dari Tempat Parkir Abu Bakar Ali (ABA), Suryatmajan, Kota Yogyakarta hingga berhenti di Titik Nol KM dan depan Istana Gedung Agung.

Selama long march massa terus bernyanyi hingga melayangkan umpatan untuk Jokowi hingga DPR.

Untuk diketahui demo besar hari ini digelar di berbagai daerah, termasuk di Jakarta di depan Gedung DPR.

Aksi massa ini digelar setelah DPR RI berusaha mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkait Undang-Undang Pilkada.

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024) memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Akan tetapi kemudian pada Rabu (21/8/2024) dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *