News  

BNN – Bea dan Cukai Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Sindikat Narkotika Internasional, Segini Jumlah dan Beratnya!

Suansa Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Sindikat Narkotika Internasional oleh BNN RI - Bea dan Cukai. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg. Dari kasus ini, Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Marthinus Hukom S.I.K. , M.Si dalam acara Konferensi Pers, bertempat di Ruang Sabang Kantor DJBp Pusat, Jalan Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (5/8/2024).

Acara Konferensi Pers tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Republik Indonesia I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si, Deputi Bidang Pencegahan, BNN Republik Indonesia Drs. Richard M. Nainggolan, S.H., M.M., MBA, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno – Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Juga hadir Para Direktur di Lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Republik Indonesia, di antaranya Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN Augustinus Berlianto Pangaribuan S.I.K, M.Si, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Brigjen Pol Ir. Wahyu Widodo, dan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN.

“Ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris,” kata Marthinus Hukom, dalam keterangan yang dikirim oleh BNN Kota Yogyakarta, Selasa (6/8/2024).

Dua tersangka AS dan MM saat ditanyai oleh aparat BNN RI. (Foto: Istimewa)

Menurut Marthinus, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu, 24 Juli 2024. Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

“Pada Kamis, 25 Juli 2024, sekira pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti berupa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram,” beber dia.

Lanjut Marthinus menjelaskan, berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tandas Kepala BNN RI Marthinus Hukom.

Ancaman hukuman atas perbuatan AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/ ted)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *