News  

BPK DIY Lakukan Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kota Jogja

Suasana entry meeting pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan persampahan di Kota Yogyakarta oleh BPK DIY, bertempat Balai Kota Yogyakarta, Rabu (10/7/2024). Foto: Istimewa.

bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta menyambut baik kehadiran Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan DIY untuk melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan persampahan di Kota Yogyakarta.

Jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyampaikan fakta dan data yang dibutuhkan BPK dalam pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan persampahan di Kota Yogyakarta.

Juga siap menjalani pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan tahun anggaran 2021 sampai semester Pertama tahun 2024, dengan memberikan data-data dan informasi yang dibutuhkan BPK.

Hal itu dikemukakan oleh Pejabat Walikota Yogyakarta Sugeng Purwanto dalam entry meeting pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan persampahan di Kota Yogyakarta oleh BPK DIY, bertempat Balai Kota Yogyakarta, Rabu (10/7/2024).

“Pada dasarnya kami siap untuk menerima dawuh (perintah) untuk ngaturi (memberi tahu) fakta, data dan lain-lain,” ucap Sugeng Purwanto, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.

Menurut Sugeng, permasalahan pengelolaan sampah di kota adalah kesulitan lahan guna tempat pengelolaan. Sedangkan rata-rata volume sampah di Kota Yogyakarta sekitar 200 ton/ hari. Menyikapi hal itu Pemkot Yogyakarta lantas membangun tempat pengolahan sampah reuse, reduce dan recycle (TPS3R) di Nitikan, Kranon dan Karangmiri.

“Kami telah memiliki peta jalan sementara terkait pengelolaan sampah ke depan. Harapan kami dari peta jalan itu bisa terlaksana minimal untuk bisa mengatasi sementara pengelolaan sampah,” terang dia.

Pemkot Yogyakarta juga melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk pengelolaan sampah. Komunikasi kolaborasi pengelolaan sampah sudah terjalin, tapi untuk operasional belum dilaksanakan.

“Apapun yang menjadi hak dan kewajiban kami untuk ngaturi (memberi tahu) tidak ada yang kami tutup-tutupi untuk kami haturkan. Semoga ini menjadi angin segar untuk pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta,” kata Sugeng Purwanto.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Widayat menerangkan, bahwa pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan persampahan tahun anggaran 2021 sampai semester Pertama, tahun 2024  di Pemkot Yogyakarta akan dilakukan selama 30 hari sampai 7 Agustus 2024.

Menurut Widhi, pemeriksaan itu salah satunya mendasarkan pada Undang-Undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Tujuan pemeriksaan pendahuluan memperoleh pemahaman tentang hal pokok dalam pengelolaan persampahan dan mengidentifikasi permasalahan dalam pengelolaan persampahan di lingkup Pemkot Yogyakarta dan instansi terkait,” ujar Widhi. 

Dikatakan, pemeriksaan pendahuluan penting bagi BPK guna mengetahui semua masalah dalam pengelolaan persampahan yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan area kunci fokus dalam pemeriksaan terinci.

Pihaknya juga berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan sampah di Pemkot Yogyakarta agar menyediakan data dan informasi untuk pemeriksaan BPK. Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, BPK akan merumuskan hal-hal yang didalami untuk proses pemeriksaan terinci pada 12 Agustus sampai 20 September 2024.

“Kami berharap tim pemeriksa bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya. Permasalahan yang harus kita pilah yang dalam kendali dan luar kendali Pemkot Yogyakarta,” harap Widhi Widayat.

“Klasternya kira-kira itu, sehingga kami lebih mudah nantinya menyusun rekomendasi yang tepat. Harapannya temuan dan rekomendasi BPK bisa memberikan jawaban dan manfaat bagi Pemkot Yogyakarta,” pungkasnya. (ted)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *