bernasnews – Kejadian lakalantas bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat menjadi salah satu penyebab pengujian kendaraan atau Uji KIR secara gratis yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta sejak awal tahun 2024 mendapat respon posisitif dari Masyarakat dan naik secara signifikan.
Data dari Dishub Kota Yogya, hingga saat ini jumlah kendaraan yang terdaftar mencapai 4.392 kendaraan. Demikian dikemukan oleh Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogyakarta Bayu Setyawan Heru Purnomo, dikutip dari Portal Berita Pemerintahan Kota Yogyakarta.
“Layanan KIR gratis ini paling banyak diakses masyarakat pada bulan Maret yang mencapai 823 kendaraan, kemudian terbanyak kedua ada di bulan juni mencapai 730 kendaraan. Untuk jumlah kendaraan yang lolos uji kelayakan sampai saat ini sebanyak 3.895 dan yang tidak lolos 474 kendaraan. Rata-rata perbulan sekitar 600-an kendaraan yang mendaftar, hanya di dua bulan tadi yang mengalami kenaikan,” beber Bayu, Senin (8/7/2024).
“Memang setelah kejadian di Subang berdampak signifikan. Sekarang masyarakat semakin cerdas, salah satu contohnya mereka tidak mau pakai bus pariwisata untuk study tour kalau bus mereka KIR nya mati,” terang dia.
Menurut Bayu, masyarakat sudah mengetahui bahwa uji KIR ini mempunyai fungsi penting lantaran berhubungan dengan layak dan tidaknya sebuah kendaraan wajib uji melintas di jalanan. Bagian yang dicek saat KIR antara lain uji emisi, rem, akurasi penunjuk kecapatan, lampu-lampu, ban, kedalaman alur ban, kebisingan knalpot dan klakson, serta kemampuan rem parkir.
Pihaknya terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan uji KIR gratis ini. Sosialisai dilakukan melalui akun media sosial milik Dishub Kota Yogyakarta dan melalui sosiaslisasi bimbingan keselamatan yang dilakukan di wilayah.
“Ssampai saat ini, kita juga masih melakukan sosialisasi. Selain itu setiap wajib uji yang pernah mengakses layanan ini ketika sudah jatuh tempo ada notifikasi untuk segera mengujikan kendaraan mereka,” ujar Bayu.
Dikatakan, selain pengujian mandiri yang dilakukan oleh wajib uji ke Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Yogyakarta juga rutin menggelar uji KIR di jalan ketika kendaraan dioperasikan, yang digelar secara rutin empat kali dalam sebulan.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat lebih meningkatkan kesadarannya terkait kewajiban pengujian kendaraanya. “Pengujian KIR ini merupakan salah satu sarana teknis untuk menjaga keselamatan bagi pengendara. Yakni berfungsi sebagai penjaminan kecelakaan dari sisi teknis. Diharapkan masyarakat bisa selalu tertib melakukan pengujian setiap enam bulan sekali,” pungkasnya. (ted)