News  

Sosialisasi Teknis Pelaksanaan PPBD di Sleman, Berikut Keterangan Dinas Pendidikan Sleman

Suasana sosialisasi Teknis Pelaksanaan PPBD di Kabupaten Sleman. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman lakukan Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Tahun 2024/2025 di wilayah Kabupaten Sleman, yang dilaksanakan secara daring dan luring, Kamis (13/6/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana ,M.M, mengatakan garis besar PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman tahun ini sama seperti tahun lalu. Menurut Ery, PPDB SD melalui tiga jalur, sementara PPDB SMP melalui 4 jalur yaitu jalur zonasi. “Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua dan untuk  SMP ditambah jalur prestasi,” kata Ery Widaryana saat pers konfrence, di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.

Dikatakan, kuota untuk masing-masing jalur pendaftaran PPDB sebagai berikut , jalur afirmasi pada PPDB SD diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 15 persen (KK Rentan Miskin tidak termasuk dalam jalur ini), dan penyandang disabilitas dengan kuota 5 persen.

“Sedangkan jalur afirmasi pada PPDB SMP total kuotanya 15 persen, dengan rincian 12 persen untuk calon peserta didik dari pemilik KK Miskin (KKM), dan 3 persen untuk penyandang disabilitas,” beber Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

Lebih lanjut Ery menjelaskan, bahwa afirmasi masih sama seperti tahun lalu cuma sedikit evaluasi yaitu anak yang dari KK Miskin bisa daftar dan memilih maksimal 3 sekolah, apabila tidak diterima di sekolah pertama maka bisa di sekolah kedua atau ketiga, dan untuk disabilitas hanya memilih satu sekolah.

“Khusus untuk jalur afirmasi disabilitas, bagi masyarakat disabilitas harus punya surat keterangan uji psikologi dari Puskesmas di wilayah Sleman. Terkait  uji psikologi tersebut, Dinas Pendidikan Sleman, sudah membuat Nota Dinas ke Bupati agar anak-anak tersebut tidak dipungut biaya,” ujar dia.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali PPDB SD dan SMP kuotanya sama yaitu 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali berdasarkan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

“Jalur  perpindahan tugas orang tua dari luar DIY ke Sleman atau dari luar Sleman ke Sleman, dengan menyertakan surat keputusan mutasi paling lama diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 atau satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, seleksinya menggunakan  nilai rapot yang dibawa peserta didik baru,” ucap Ery.

Sementara itu jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 75persen dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD, dan 55persen untuk PPDB SMP. Jalur ini terdiri dari zonasi radius dan zonasi wilayah. Jalur zonasi radius diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan, dengan jangka waktu minimal 1 tahun. Sedangkan jalur zonasi wilayah diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili minimal 1 tahun di wilayah kalurahan tertentu dari sekolah tujuan.

Jalur prestasi untuk PPDB SMP dilaksanakan dengan kuota 25 persen dari daya tampung sekolah. Adapun rinciannya ialah 20 persen untuk penduduk Sleman, dan 5 persen untuk penduduk luar Sleman. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan nilai gabungan (nilai ASDP ditambah nilai hasil belajar), dan jumlah rata-rata nilai 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA) kelas IV, V , dan VI.

Calon peserta didik dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/non akademik, serta mencantumkan sertifikat/ piagam asli yang diterbitkan paling lama 23 Juni 2021 (tiga tahun sebelum pendaftaran).

“Demi kelancaran pelaksanaan PPDB 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga menyiapkan Posko PPDB, yang mulai beroperasi tanggal 10 sampai 28 Juni 2024, pukul 08.00 – pukul 12.00 WIB. Sementara Posko PPDB SMP dibuka tanggal 12 Juni sampai 05 Juli 2024, pukul 08.00 – pukul 14.00 WIB, Posko tersebut dapat diakses di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman,” ujar Ery.

Dalam kesempatan yang sama hadir Kepala Dinas Perhubungan, Ir. Arip Pramana, M.T didampingi  Kabid Lalulintas , Marjanto, S.Si.T, M.T dan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Supandi S.H., yang menyampaikan  tentang kelakyakan dan kelaikan jalan kendaraan yang akan digunakan para anak didik untuk study tour.

Hadir juga Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Muh.Yunan Nurtriyanto, S.STP ,M.Sc. yang menyampaikan tentang jatuh tempo pembayaran PBB maju menjadi bulan Juni yang tadinya bulan September 2024. (nun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *