News  

JPU Tuntut Mantan Plt PMI Kota Jogja 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. (Foto : Wulan/ bernasnews)

bernasnews – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap penyalahgunaan laporan keuangan PMI Kota Yogyakarta masih berlanjut.

Terdakwa yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) PMI Kota Jogja periode 2016-2021, Munif Tauchid pun telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jogja.

Terdakwa dinilai berusaha menutupi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 silam. Selain itu juga dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut.

Adapun tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rochmanto Nugroho dan Fadholy Yulianto. 

JPU meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Munif Tauchid bersalah melakukan tindak pidana itu.

“Perbuatan Terdakwa sebagai pengurus PMI telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan PMI, sehingga dapat mencederai kepercayaan masyarakat pada organisasi PMI,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rochmanto, Minggu (28/4/2024).

Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Oleh karena itu terdakwa harus dikenakan pidana denda yang besarannya disesuaikan dengan fakta perbuatan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munif Tauchid Bin Fadholi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan,” ucap JPU.

Selain itu, Munif juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dengan enam bulan kurungan penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni bahwa perbuatan sebagai pengurus PMI telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan PMI sehingga dapat menciderai kepercayaan masyarakat pada organisasi PMI.

Selain itu, terdakwa juga melakukan upaya menutupi dugaan tindak pidana korupsi di PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2022, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.Jaksa kembali menyebut penjatuhan pidana yang diterapkan terhadap terdakwa sudah seharusnya didasarkan pada ketentuan strafmaat yang diatur dalam Pasal 10 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuabah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejari Kota Jogja mengendus adanya dugaan penyimpangan di PMI Kota Jogja dan mulai melakukan penyelidikan. Kejari pun menangkap dan menetapkan tersangka mantan pengurus PMI Kota Jogja berinisial MT atas dugaan memusnahkan dokumen dugaan korupsi yang terjadi di tubuh organisasi tersebut era 2016-2021. 

MT yang sebelumnya menjadi Plh Ketua PMI Jogja ditangkap penyidik Kejari Kota Jogja dan ditetapkan tersangka pada Kamis (15/2/2024), lalu. (lan)