bernasnews – Pemerintah Kabupaten Sleman ikut menindaknlanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun 2024 terkait kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi tertentu untuk melaksanakan WFH pada 16-17 April.
Pj Sekda Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro mengatakan bahwa SE ini untuk mengatur pegawai ASN yang mudik keluar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas di sepanjang ruas jalan arus baliknya.
Keberadaan SE ini, mengatur pemberlakuan sistem kerja dapat dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH).
“Pelaksanaan sistem tersebut tentunya dengan beberapa ketentuan, yaitu hanya dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 16 dan 17 April, kepala perangkat daerah mengatur pelaksanaan sistem kerja WFH dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen,” katanya.
Adapun ketentuan paling banyak yakni sebanyak 50 persen itu hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan.
“Sedangkan untuk pelaksana tugas Layanan Masyarakat terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar sistem menerapkan 100% WFO,” ucap dia.
Beberapa kepala perangkat daerah di Pemkab Sleman menyatakan bahwa sampai hari ini belum ada ASN di lingkungan kerja mereka yang melaporkan terkendala untuk kembali dari tempat mudiknya luar daerah.
Rata-rata ASN yang mudik luar daerah dan jauh jaraknya telah merencanakan jauh hari sebelumnya dan sudah mengantisipasi jadwal kembali dengan memperhitungkan potensi penuhnya sarana transportasi maupun kemacetan lalu lintas.
“Walaupun demikian, kami akan terus pantau sampai hari Selasa (16/4) besok,” kata Eka.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Sleman Budi Pramono, akan memantau secara administratif melalui catatan e-presensi Kabupaten Sleman.
“Selain itu, juga dilakukan pemantauan langsung bersama perangkat daerah terkait di kantor-kantor dan juga fasilitas pelayanan kesehatan yang akan kami pilih secara acak,” tandasnya. (lan)