bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta gencar lakukan operasi gabungan selama bulan Ramadan 1445 H/ 2024, dalam rangka cipta kondisi dan penegakan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengemukakan, bahwa pelaksanaan cipta kondisi selama bulan Ramadan ini semakin diintensifkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berkolaborasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta.
“Satpol PP membentuk tim untuk kemudian melakukan patroli secara rutin dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan 1445 H serta dalam rangka penegakan Perwal Jam Malam Anak baik secara mandiri ataupun gabungan dengan Satreskrim Polresta Kota Yogyakarta,” terang Octo.
“Hal ini untuk mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di wilayah Kota Yogyakarta,” lanjutnya, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakata.
Menurut Octo, patroli selama bulan Ramadan digencarkan khususnya di waktu rentan terjadinya kejahatan, yaitu setelah waktu salat tarawih, menjelang sahur dan setelah waktu subuh. Di mana waktu-waktu tersebut sudah diprediksi oleh Polresta maupun Satpol PP untuk dilakukan operasi gabungan.
“Kami sudah mulai melakukan operasi sejak 8 Maret 2024. Juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota tentang jam operasional tempat hiburan dan jasa pariwisata selama bulan Ramadan, serta penegakan Perwal Jam Malam Anak,” ungkap dia.
“Sosialisasi dan edukasi pun terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta upaya optimalisasi terwujudnya kamtibmas di Kota Yogyakarta,” imbuh Octo.
Sementara dari kegiatan yang telah dilakukan pada bulanJanuari hingga Februari 2024, tercatat ada 11 pelanggaran jam malam anak, 8 orang terjaring minum minuman beralkohol di tempat umum dan 2 orang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Bagi pelanggaran yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun pelanggaran yang mengarah pada kriminalitas kami serahkan ke Polresta. Berdasarkan hasil pantauan lokasi yang rentan terjadi pelanggaran kamtibmas hampir semuanya di sekitaran jalan protokol. Antara lain seputaran LPP Klitren Gondokusuman, Jalan I Dewa Nyoman Oka Kotabaru, Jalan Pringgokusuman, Jalan Tentara Rakyat Mataram,” beber Octo.
Pihaknya berpesan agar Masyarakat Kota Yogyakarta berperan serta untuk mengawasi dan memantau terkait pemberlakuan Jam Malam Anak. “Untuk memastikan tidak ada anak usia di bawah 18 tahun yang berada di luar rumah, pada jam 22:00 hingga 04:00 WIB tanpa pengawasan orang tua agar tercipta situasi yang kondusif dan aman,” tandas Octo. (ted)