bernasnews — Lazimnya pelaksanaan sidang terkait persoalan hukum baik ringan maupun berat selalu diselanggarakan di ruang sidang yang ada di kantor pengadilan setempat. Namun tidak demikian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bantul.
Kali ketiganya Pengadilan Agama Bantul melaksanakan persidangan di luar gedung pengadilan atau ‘Zitting Plaatz’, serta di tempat yang sama yakni di Pondok Gajah Hotel, Pool, Resto, yang terletak di Jalan. Ringroad Selatan, Kasihan, Tamantirto, Bantul, DIY, Jumat (1/3/2024).
Kegiatan sidang di luar gedung berjalan lancar dan sukses. Sebanyak 14 perkara berhasil disidangkan dalam kegiatan ini. Pelaksanaan sidang ini khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana. Juga memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan tanpa harus menghadiri pengadilan secara langsung.
“Dipilih Pondok Gajah Hotel, Pool, Resto oleh Pengadilan Agama Bantul sebagai lokasi sidang di luar gedung pengadilan lantaran selain strategis mudah diakses. Juga suasana hotel yang alami dan memberikan nuansa berbeda dalam kegiatan sidang di luar gedung pengadilan,” terang Hanung Bagus Kaloko, selaku Marketing & Sales kepada bernasnews, usai kegiatan.
Menurut Hanung, kegiatan ini merupakan hal yang baru karena harus mempersiapkan untuk menghadirkan ruang sidang pengadilan di hotel. “Kami pun senang dapat ikut membantu melayani masyarakat dalam berperkara hukum di sidang luar gedung, yang disenggarakan Pengadilan Agama Bantul ini,” ungkap dia.
Sementara itu, Pengadilan Agama Bantul berkomitmen untuk terus menyelenggarakan sidan di luar gedung sebagai bagian dan upaya pelayanan hukum yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan akses yang lebih mudah, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penyelesaian perkara dan keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Bantul. (ted)