News  

Soal Dugaan Kasus Penyekapan di Sleman, Kuasa Hukum Sebut Tersangka Pernah Menolong Korban

Kuasa Hukum Tersangka, Sutan Syafardi Piliang. (Foto : Istimewa)

bernasnews  – Polda DIY baru saja mengungkap adanya kasus dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam dugaan kasus itu ada lima tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian yakni MSH alias JD laki-laki (43) warga Sleman, MM alias MY, perempuan (41) warga Sleman, lalu YR alias YC, laki-laki (36) warga Kota Yogyakarta, AS alias ANW laki-laki (48) warga Sleman dan ARD alias RK laki-laki (23), Kota Yogyakarta.

Kuasa hukum tersangka MSH (43), Sutan Syafardi Piliang mengatakan kasus dugaan penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual merespsons awal mula kronologi kasus yang mejerat kliennya itu.

Syafardi menjelaskan korban berinisial E adalah mantan penjahit keluarga. Perkenalan MSH dengan E bermula pada 2012 lalu dimana MSH masih berstatus sebagai seorang pengusaha kerap langganan menjahit di tempat E.

Setelah lama mengenal E, ia akhirnya menjadikan warga Gunungkidul itu sebagai penjahit keluarga dan mendapat kepercayaan dari anggota keluarga lainnya. Tak lama kemudian E meminta permohonan modal kepada MSH untuk bisnis jual beli kendaraan roda empat bekas.

Syafardi menyebut, E memohon-mohon kepada MSH agar diberikan modal untuk memulai usaha itu. Alhasil, MSH lantas memberikan sejumlah uang kepada E untuk menjalani usahanya dengan kesepakatan bagi hasil tertentu. Hanya saja dalam perjalanannya E tidak transparan dalam bisnis itu.

“Total jumlah uang yang diberikan kepada E mencapai Rp1 milyar lebih. Namun saat diminta transparansi terkait usaha itu justru pelapor sering berkelit,” ujar Kuasa hukum tersangka MSH (43), Sutan Syafardi Piliang, Rabu (7/2/2024).

Karena merasa dibohongi dan dirugikan, MHS pun menagih kepada E soal bisnis yang dijalankannya itu. Namun E berbelit-belit dan terjadilah insiden yang disebutkan pelapor berupa dugaan penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual yang kemudian dilaporkan ke Polda DIY.

Syafardi menyayangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap E yang muncul di beberapa media online tanpa menyampaikan cerita secara detail apa yang melatarbelakangi peristiwa itu.

“Istilah ditolong malah mentung, benar benar ada. Ini ada orang yang telah dianggap keluarga bahkan anak sendiri, punya modus hendak melepaskan diri dari jeratan tanggung jawab nya terkait dugaan penipuan penggelapan, kemudian membuat skenario penyekapan dan penganiayaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kuasa hukum tersangka menyebut kasus ini sempat mau diupayakan melalui restorative justice, tetapi E meminta ganti rugi sebanyak Rp 10 miliar. 

“Padahal sudah dianggap anak sendiri oleh klien kami. Tapi balasannya malah melaporkan pihak klien kami dengan dugaan yang tidak seharusnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda DIY mengungkap dugaan kasus penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sleman. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula sejak Juni 2023. (lan)