News  

5 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penyekapan dan Kekerasan Seksual Diamankan Polda DIY

5 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penyekapan dan Kekerasan Seksual Diamankan Polda DIY. (Foto : Istimewa)

bernasnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiyaan dan tindak pidana kekerasan seksual. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai pelaku. Mereka adalah DY, laki-laki 43 tahun, warga Sleman, MY perempuan 41 tahun, warga Sleman, YC laki-laki usia 36 tahun warga Kota Yogyakarta, ANW laki-laki 48 tahun, warga Sleman, dan RK laki-laki berusia 23 tahun warga Kota Yogyakarta.

Dari 5 orang pelaku itu, 2 orang pelaku merupakan pasangan suami istri yakni berinisial DY dan MY. Tindak pidana tersebut terjadi selama sekitar 2 bulan, dari Oktober sampai Desember 2023.

“Modus, mereka menahan, melakukan penyekapan kurang lebih selama 2 bulan, dan di dalam penyekapan (korban) mengalami pemerasan, penganiayaan berkali-kali, dan dugaan kekerasan seksual,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).

Sementara Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menambahkan, kejadian tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku sejak bulan Juni 2023. Kejadian bermula saat korban dengan tersangka DY telah melakukan kerja sama jual beli mobil dan tersangka memberikan modal 1,2 M. Mulai bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada Tersangka. 

Kemudian di tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib, tersangka YC dan AS atas perintah pelaku DY mendatangi rumah korban dan meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang tersangka. Setelah korban menyerahkan barang –barang tersebut kemudian korban dan istrinya di bawa paksa ke D”Paragon. 

“Ketika sampai di D’paragon selanjutnya korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yaitu ruang Pantry dan kamar No.22 yang ada di D”Paragon dan di kunci dari luar oleh Saksi ADB (karyawan D”Paragon),” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi.

Selain disekap, lanjut Endriadi, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Selain itu, korban juga melaporkan mengalami kekerasan seksual.

SMH beserta istrinya (MM) dan tiga anak buahnya, yakni YR (36), AS (48), dan ARD (23) kini telah ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal berlapis.

“Para pelaku tersebut sudah kami proses penyidikan, kita sedang melengkapi berkas dan akan kita kirim ke jaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan. Sementara barang bukti yang masih dalam pencarian yakni 1 unit mobil Honda JAZZ warna Silver. Lokasi kejadian tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan para pelaku di D’ Paragon Jalan Merpati No 89 Mancasan Lor Dero Rt 019 / Rw 015 Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta. (lan)