News  

Menyikapi Rencana Penutupan TPA Piyungan, DLHK DIY Gelar Rakordasi Bersama Pengelola Sampah Mandiri

Suasana rakordasi yang diselenggarakan oleh DLHK DIY, bertempat di kantor setempat, Selasa (6/2/2024). Foto: Nuning Harginingsih/ bernasnews.

bernasnews — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyelenggarakan rapat koordinasi antara para pengelola sampah mandiri  dan dinas terkait dalam upaya  pengurangan sampah yang ada di DIY. Kegiatan dalam rangka pelaksanaan progam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan di kantor setempat, Selasa (6/2/2024).

Hadir pada kesempatan itu Kepala DLHK DIY  Kusno Wibowo, ST, M.Si., Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup DLHK DIY Ninik Sri Handayani, S.Si, Perwakilan DLH Kabupaten dan Kota se DIY, Kepala Balai Pengelolaan Sampah  DLHK DIY, Ketua Jejaring Pengelola Sampah  Mandiri (JPSM) DIY  Merti Bumi Lestari Dr.Bambang Suwerda, S.St, M.Si,, Para Ketua dan Perwakilan JPSM  Kabupaten/ Kota di DIY, Ketua TPS3R Kabupaten/ Kota di DIY dan Offtaker.

Sebagai nara sumber dalam acara rakordasi antara lain Direktur BUMKAL Kalurahan Guwosari, Pajangan, Bantul Yoga Pradana, ST menyampaikan keberhasilannnya dalam mengelola BUMKAL, yang usahanya berawal dari  mengelola sampah  warga. Sehingga bisa menjadi usaha yang berjalan baik dan saling  berkaitan dari beberapa usaha yang dijalankan oleh BUMKAL Guwosari.

Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo yang baru menjabat 3 bulan sebagai Kadin ini, tetap mengharapkan peran serta  dan kerjasama  dari masyarakat terutama para pengelola sampah mandiri paska akan ditutupnya TPA Piyungan pada bulan April 2024 mendatang. Sehingga menurutnya, soal sampah tidak menjadikan masalah di kemudian hari.

Pada akhir bulan April atau awal bulan Mei 2024, pemerintah daerah membuat kebijakan masalah sampah Dimana pengelolaannya akan disentrilisasi. Sementara beberapa permasalahan yang ada dari setiap kabupaten/ kota, Kusno berpesan kepada para pengelola sampah mandiri untuk merapat ke dinas- dinas terkait, yang berkaitan dengan urusan perijinan, tempat dan lainnya agar pelaksanaan dalam mengelola sampah bisa  berjalan dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk  pengurusan tempat silakan merapat  ke dinas pertanahan dan tata ruang di kabupaten/ kota, yang diharapkan kemudian akan merapat ke dinas pertanahan dan tata ruang provinsi dengan memberi tahukan kepada kami,” kata Kusno.

Kepala DLHK DIY  Kusno Wibowo, ST, M.Si. (Tengah) bersama para narasumber rakordasi. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

“Agar kami bisa membantu untuk menyampaikan pada kepala dinas di provinsi untuk memanfaatkan tempat terkait dengan kegiatan TPS3R atau yang lain supaya bisa dipercepat dan selalu dikawal sehingga dalam waktu 1 tahun bisa terlaksana,” tegasnya.

Lebih lanjut Kusno menjelaskan, bahwa untuk pengajuan proposal silakan megajukan ke DLH Kabupaten/ Kota yang ditandatangani oleh lurah. Selanjut proposal akan disampaikan kepada Bupati/ Walikota untuk pengangaran tahun berikutnya. “Sedangkan dari DLHK DIY juga ada progam yaitu Progam Jogja Hijau, dengan anggararan berkisar Rp 500an juta,” imbuhnya.

Seperti diketahui jumlah bank sampah di DIY sebagai berikut, di Kota Yogyakarta terdapat 600 bank sampah, Kabupaten Sleman ada 300 an bank sampah dan sedekah sampah, Kabupaten Gunungkidul jumlah 250 bank sampah , Kabupaten Kulon Progo ada 128, dan Kabupaten Bantul ada sekitar 150an bank sampah. Jumlah bank sampah semuanya itu ada yang tidak aktif ataupun mati suri keberadaannya lantaran adanya berbagai kendala yang dihadapi baik oleh pengurus ataupun dari masyarakat sendiri yang belum ada kesadaran tentang sampah. (nun)