bernasnews – Bank KB Bukopin angkat bicara atas adanya kasus dugaan penipuan investasi yang terjadi di PT Garuda Mitra Sejahtera (GMS) dan menyeret Direktur Utamanya, SKN dengan modus tukar guling aset berupa Hotel Top Malioboro.
Hotel Top Malioboro itu dijadikan aset tukar guling 24 lembar saham PT GMS oleh Direktur Utamanya SKN dan saat ini masih diagunkan ke Bank Bukopin Yogyakarta. Namun, aset tersebut diklaim oleh SKN sudah menjadi milik PT GMS. Sementara, sebagian dari pemegang saham mengatakan Hotel Top Malioboro tidak pernah berstatus menjadi aset PT GMS.
Kuasa hukum pemegang saham PT Garuda Mitra Sejati (GMS) Julius Rutumalessy telah mendatangi Bank Bukopin Yogyakarta untuk mengklarifikasi aset yang diklaim direksi PT GMS dan dijadikan agunan di bank tersebut beberapa waktu lalu.
Bank KB Bukopin melalui pernyataannya mengatakan transaksi jual beli hotel Top Malioboro yang dilakukan oleh dan antara PT MPM dan PT GMS sebagaimana dalam pemberitaan, dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank KB Bukopin dan bukan menjadi tanggung jawab Bank KB Bukopin.
“Bank KB Bukopin telah melaksanakan kewajibannya selaku kreditur, untuk itu Bank KB Bukopin akan melakukan upaya terbaik guna mempertahankan hak-haknya selaku kreditur, ujar Branch Manager Bank KB Bukopin Yogyakarta Achmad Faizal Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, Faizal menyebut Bank KB Bukopin juga menekankan dalam menjalankan usaha, Bank KB Bukopin senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspak bisnis, serta mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya pun berkomitmen senantiasa kooperatif membantu pihak-pihak yang berwenang dalam proses hukum yang sedang ditangani, sebagai upaya mencapai penyelesaian terbaik atas permasalahan hukum tersebut.
Mengingat permasalahan ini telah masuk ke proses hukum, Bank KB Bukopin akan dan karenanya meminta setiap pihak sebaiknya untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
“Betul itu pernyataan resmi dari KB Bukopin. Dari pusat,” ucap dia.
Pernyataan Bank KB Bukopin dinilai sangat penting dalam kasus hotel Top Malioboro mengingat status hotel tersebut yang sedang dijaminkan ke Bukopin. Secara hukum tidak mungkin hotel top malioboro diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari Bank KB Bukopin.
Sebelumnya, melalui Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners lewat Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia membantah informasi berita yang beredar di media massa terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN.
Ia menjelaskan informasi yang beredar tidak akurat lantaran keputusan terhadap pembelian aset Hotel Top Malioboro bukan merupakan keputusan sepihak dari SKN, melainkan merupakan usulan dari GSS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS.
“Pembelian tersebut sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS, dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan,” ujar Kuasa Hukum PT GMS, Dewi Cynthia, beberapa waktu lalu. (lan)











