bernasnews — Sejumlah 4 Advokat dari Konggres Advokat Indonesia (KAI) disumpah sebagai Advokat pada Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada tanggal 17 Januari 2024. Ke empat Advokat tersebut adalah Dr. Sigit Handoko, S.H., M.H; Danang, S. Ag; Sarpan, S.H; Drs. Yacobus Marjuki, S.H., M. Hum.
Pengambilan Sumpah/ Janji Advokat oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Dr. Ifa Sudewi, S.H., M. Hum, dengan Saksi 1 Suramin, S.H., M.H dan Saksi 2 Sutikno, S.H.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Pejabat dari Konggres Advokat Indonesia yaitu, Direktur Organisasi DPP KAI Nasuka Abdul Jamal, S.H., M.H; Ketua DPD KAI DIY Feryan Harto Nugroho, S.H., C.PS., C.MSP., C.NSP, beserta jajaran pengurus DPD KAI DIY. Juga keluarga dari ke empat Advokat yang baru dilantik.
Sebelum acara resmi pengambilan sumpah/ janji Advokat, ke empat calon Advokad tersebut mendapat materi penyegaran dari Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Achmad Yusak, S.H., M.H, yaitu mengenai Layanan E-Court yang meliputi E. Filling, E. Payment, E. Summons, E. Litigation.
Sebagaimana yang telah diatur dengan PERMA No. 1 Tahun 2019, PERMA No. 7 Tahun 2022 dan juga Surat Keputusan KMA No. 363/KMA/SK/XI/2022 tentang Petunjuk Tehnis Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan secara elektronik.
Kemudian dilanjutkan dengan acara seremonial Pengambilan Sumpah/Janji Advokat yang dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Dr. Ifa Sudewi, S.H., M. Hum. Dalam pengarahannya Ifa Sudwi mengucapakan selamat atas disumpahnya empat Advokat tersebut dan mengajak agar terus belajar mengikuti dinamika hukum yang terus bergerak seiring dengan dinamika kemajuan masyarakat saat ini.
“Sebagai contoh bahwa sidang peradilan sekarang inipun sudah dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang dikenal dengan istilah E. Court, sebagaimana yang telah diberikan saat sebelum empat Advokat disumpah,” kata Ifa Sudewi, dalam keterangan yang dikirim, Selasa (23/1/2024).
Pihaknya juga mengajak ke empat Advokat yang telah diambil sumpahnya itu untuk selalu bekerja sama dengan pengadilan karena pada dasarnya baik hakim maupun advokat adalah sama-sama bertugas untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. (*/nun)












