bernasnews – Kasus dugaan penipuan investasi hotel dengan modus tukar guling aset berupa Hotel Top Malioboro dalam PT. Garuda Mitra Sejati (GMS) kini memasuki babak baru.
Terbaru, Kuasa hukum para pemegang saham PT. GMS yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy mendatangi Bank Bukopin Yogyakarta untuk mengklarifikasi status kepemilikan hotel Top Malioboro yang tengah berpolemik dalam kasus dugaan penipuan investasi properti.
Adapun dugaan penipuan investasi hotel ini berawal dari ketidaksepahaman antara pihak pemegang saham dengan direksi PT. GMS terkait Hotel Top Malioboro yang dijadikan aset tukar guling 24 lembar saham PT. GMS oleh Direktur Utamanya SKN. Tiap lembar sahamnya kala itu dihargai Rp 1,160 miliar.
Pembelian saham ini, lanjut Julius, dibayar oleh SKN dengan 24 bilyet giro (BG) yang ternyata hanya satu yang bisa dicairkan sedangkan sisanya tidak bisa dicairkan.
“Awalnya Hotel Top Malioboro ini milik PT. Muncul Properti Makmur (MPM) dimana pemilik perusahaan ini adalah SKN yang di PT. GMS menjabat sebagai Direktur Utama,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Julius.
“Aset berupa Hotel Top Malioboro ini dipakai SKN sebagai tukar guling 23 lembar saham di PT. GMS. Saat ini Hotel Top Malioboro diklaim SKN sudah menjadi milik PT. GMS padahal sebelumnya dilaporkan jika Hotel Top Malioboro ini masih milik PT. MPM,” sambung dia.
Menindaklanjuti kesimpangsiuran kepemilikan Hotel Top Malioboro ini, Julius mencoba mengklarifikasinya ke Bank Bukopin pada Rabu 17 Januari 2024. Hal ini disebabkan status Hotel Top Malioboro masih menjadi agunan di Bank Bukopin.
Pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa aset tersebut masih milik PT lain dan sedang dijaminkan ke Bank Bukopin.
“Kami mencoba mengklarifikasinya melalui bank Bukopin yang berdasarkan data yang kami pegang memegang hak tanggungan atas aset yang bersangkutan,” imbuh Julius.
Julius menuturkan klarifikasi itu penting dilakukan lantaran akan berpengaruh langsung atas susunan komposisi kepemilikan saham di PT. GMS. Oleh karenanya, ia meminta agar pihak bank transparan dan terbuka terkait status kepemilikan hotel tersebut.
Di sisi lain, Julius menyebut informasi terkait status kepemilikan hotel itu dari bank yang bersangkutan juga penting guna rencana balik nama aset tersebut ke depannya.
“Kami minta kepada pihak Bank Bukopin untuk membuka saja masalah status Hotel Top Malioboro. Kan tinggal dijelaskan Hotel Top Malioboro ini aset milik PT. GMS atau bukan,” tegasnya.
Julius juga menemukan kejanggalan dalam dokumen pengalihan aset Hotel Top Malioboro ini. Kejanggalan itu adalah SKN tidak ikut dalam menandatangani dokumen di bawah tangan itu. Padahal, imbuh Julius, saat itu SKN merupakan Direktur Utama PT. GMS.
“SKN pada saat itu sampai sekarang masih menjabat sebagai Direktur Utama di PT GMS. SKN saat itu sebagai Direktur Utama, harusnya dia yang tandatangan. Tapi karena SKN ini akan mengalihkan aset yang masih dikuasai PT. MPM maka ditunjuklah saudara GSS dan Gunardi untuk menandatangani atas nama PT. GMS,” terang Julius.
Dalam upaya klarifikasi tersebut Julius mengatakan dirinya belum bisa bertemu dengan pimpinan bank Bukopin Jogja lantaran sedang tidak berada di lokasi. Ia berharap di lain waktu dapat segera mendapatkan jawaban dari bank tersebut.
“Kami minta kepada pihak Bank Bukopin untuk membuka saja masalah status Hotel Top Malioboro. Kan tinggal dijelaskan Hotel Top Malioboro ini aset milik PT. GMS atau bukan,” tandasnya.
Sebelumnya pemegang saham mayoritas PT. GMS melaporkan direktur utamanya SKN atas dugaan penipuan investasi properti. Dugaan penipuan itu bermula saat SKN membeli 24 lembar saham PT. GMS dengan harga per lembar Rp1,160 miliar dengan pembayaran melalui bilyet giro atau cek.
Namun dalam perjalanannya, cek yang bisa dicairkan hanya satu lembar dan kemudian, menurut pelapor tanpa sepengetahuan pemegang saham mayoritas dan transaksi yang dilakukan di bawah tangan tanpa dinotarilkan, skema pembayarannya pun diubah dimana SKN membayar sisa 23 lembar saham dengan aset hotel Top Malioboro yang tengah diagunkan ke Bank Bukopin Jogja.
Sementara pihak terlapor melalui Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners lewat Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia juga menjelaskan bahwa apa yang dilaporkan terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN itu tidak akurat.
“Pembelian tersebut sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS, dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan,” tandasnya. (lan)












