Guna Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 2024, Berikut Kebijakan Bank Indonesia yang Baru

Gedung Bank Indonesia Perwakilan DIY, di Jalan P. Senopati (Titik Nol), Kota Yogyakarta sebagai salah satu Ikoniknya Pariwisata Jogja. (Tedy Kartyadi/ bernasnews)

bernasnews — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Desember 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate  sebesar 6,00persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75persen.

“Bank Indonesia menggunakan nama BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter.  Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI-Rate sebagai stance kebijakan moneter Bank Indonesia, serta operasionalisasinya tetap mengacu pada transaksi reverse repo Bank Indonesia tenor 7 (tujuh) hari,” papar Divisi Relasi Lembaga Publik 2 (DRLP 2) Departemen Komunikasi, Bank Indonesia, dalam rilisnya, Kamis (21/12/2023).

Keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1persen pada 2024.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga. “Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus didorong untuk meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi-keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” terang dia.

Penguatan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan mencakup pula langkah sebagai berikut, Stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder; Penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI); Penguatan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi.

Dan juga Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran dan perluasa​n kerja sama antarnegara guna meningkatkan volume transaksi dan mendorong inklusi Ekonomi Keuangan Digital (EKD), melalui sebagai berikut, Perluasan implementasi QRIS dengan: (a) menetapkan target penggunaan QRIS sebesar 55 juta pengguna di tahun 2024; (b) menetapkan target volume transaksi QRIS sebanyak 2,5 miliar transaksi pada tahun 2024; dan (c) memperkuat strategi implementasi QRIS Antarnegara untuk percepatan akseptasi transaksi;

Penguatan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah dengan mengembangkan KKI fitur Online Payment, serta perluasan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring yang lebih intensif; serta Perluasan kerja sama internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra, khususnya melalui QRIS antarnegara dan Local Currency Transactions (LCT), serta fasilitasi promosi investasi, perdagangan, dan pariwisata di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. (*/ ted)