bernasnews — Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo membuka dan meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk wilayah Sleman Timur, bertempat di Kalurahan Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Kamis (21/12/2023). Hadir dalam acara itu, para kepala OPD terkait, Muspika kapanewon Kalasan, para penggiat sampat, dari PT. Solusi Bangun Indonesia, PT. Bhakti Bumi, serta undangan tamu lainnya.
TPST tersebut dibangun di atas Tanah Kas Desa Tamanmartani seluas 11684 meter persegi yang sudah mempeoleh ijin Gubernur DIY, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY No.26/XII/2023 tentang Pemberian ijin kepada Kalurahan Tamanmartani untuk menyewakan tanah kalurahan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Dra. Ephipana Kristiyani, MM dalam laporannya menyampaikan, bahwa tehnologi pengolahan sampah di Tamanmartani ini merupakan pengembangan tehnologi terbarukan dengan cara mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang merupakan bahan bakar yang diciptakan dari hasil pemrosesan atau pengolahan sampah.
Pengolahan sampah menjadi bahan bakar melalui pengeringan. Kapasitas TPST Tamanmartani memiliki kapasitas maksimal antara 80 sampe 90 ton sampah perhari yang dLm masa uji coba ini, sampahnya baru 50 – 60 ton perhari. “Sedangkan tenaga kerja yang tersedia ada 30 orang termasuk di pengolahan dan pemilahan. Untuk jangkauan pelayanannya pada wilayah Sleman bagian timur meliputi Kapanewon Kalasan, Berbah, Prambanan dan Ngemplak,” terang Ephipana Kristiyani.
Dana Pembangunan TPST
Dikatakan, pembangunan TPST Tamanmartani dilaksanakan oleh 2 OPD yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, yang juga pengadaan alat TPST ini. Pembangunan TPST Tamanmartani yang dilakukan oleh DPUP besaran nilai kontraknya Rp 6,1 Milyar.
Sementara yang dilaksanakan oleh DLH Sleman nilai kontraknya sebesar Rp7,1 Milyar. Sedangkan pengadaan peralatan di TPST Tamanmartani pendanaannya berasal dari Dana Keistimewaan Rp 6,8 Milyar, yang digunakan untuk pengadaan dua modul alat pengolah sampah, serta dari APBD Rp3,9 Milyar untuk pengadaan satu modul alat pengolahan sampah dan IPAL sehingga total anggaran utuk pembangunan TPST Tamanmartani dan pengadaan peralatan adalah Rp 23,9 Milyar.

“Semoga TPST Tamanmartani dapat menjadi sebuah awal baru dari kemajuan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah di kabupaten Sleman, Sehingga dapat mewujudkan misi kabupaten Sleman untuk mewujudkan kabupaten Sleman sebagai rumah bersama yang cerdas, sejahtera, berdaya saing, menghargai perbedaan dan berjiwa gotong royong,” tandas Ephipana.
Sementara itu, Bupat Sleman Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya mengatakan, bahwa hasil kerja sama kita semua dalam menyelesaikan permasalahan sampah untuk Kabupaten Sleman sudah ada satu solusi. Menurut Bupati, dengan dibangunnya TPST Tamanmartani ini menjadi salah satu sarana pengolahan sampah dan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh warga Kabupaten Sleman dalam rangka mengurangi dan mengolah sampah.
“Keberadaan TPST Tamanmartani ini mengoptimalkan kita dalam rangka menangulangi sampah yang ada di Kabupaten Sleman, sesuai aturan yang berlaku. Dan mengharapkan kepada Masyarakat agar mengelola sampah dari hulu ke hilir, dengan mengelola sampah secara mandiri,” ujar Bupati Wanita Pertama di Sleman. (nun)











